30.5 C
Jakarta
24 April 2024 - 12:15
PosBeritaKota.com
Hukum

Amankan 3 Tersangka, DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Ungkap Praktek Aborsi di Pedurenan Bekasi

POSBERITAKOTA (BEKASI) – Praktek aborsi (pengguguran kandungan) ilegal di Kampung Cibitung, Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, berhasil diungkap Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin (1/2/2021) silam. Ada 2 pelaku dan 1 pasien diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

“Iya, kita berhasil mengungkap kasus praktek aborsi ilegal yang ada di wilayah Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ada 3 tersangka yang sudah kita amankan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan persnya di Mapolda, Rabu (10/2/2021).

Dipaparkan Yusri lebih lanjut bahwa pelaku pertama yakni IR berperan untuk melakukan tindakan aborsi. Kemudian, pelaku kedua ST yang merupakan suami dari IR dan juga menjalankan peran bagian pemasaran serta tugasnya mencari pasien untuk dilakukan aborsi. Ada pula RS, perempuan atau ibu dari janin yang dilakukan aborsi.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, pelaku yang merupakan pasangan suami istri, yakni IR dan ST justru buka praktek tersebut di kediamannya sendiri. Sebagai kamuflase, kegiatan sehari-hari pasangan suami istri (Pasutri) tersebut dikenal sebagai penjual nasi uduk.

“Jadi, IR dan ST buka praktek melakukan aborsi ilegal di kediamannya. Kita pun masih mendalami, karena memang mengaku baru empat hari di rumahnya. Tapi sudah 5 pasien yang dilakukan aborsi. Dan, pasien yang kelima ini yang ditangkap. Sedang yang lain akan kita telusuri,” paparnya.

Pada bagian lain, Yusri mengungkapkan tersangka IR selaku pelaku aborsi tidak memiliki kompetensi sebagai tenaga kesehatan dan bukan dokter. “Modalnya cuma berdasarkan pengalaman. Namun yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang lebih hampir 4 tahun. Tugasnya juga bagian membersihkan. Kemudian, dari situ belajar untuk melakukan tindakan aborsi,” terangnya.

Tersangka IR mengaku hanya mau menerima pasien yang usia kandungannya di bawah 8 minggu atau sekitar 2 bulan saja. “Kalau di atas itu, nggak berani. Pernah juga praktek menangani 15 pasien aborsi, sedang yang berhasil hanya 12 orang,” jelas Yusri lagi.

Polisi pun menyita barang bukti yang antara lain : Satu kantong plastik jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus berikut selang, satu plastik suntikan dan kapas, satu plastik sipotec misoprostol 200 microgran, satu botol antiseptik dan betadine, satu kotak obat perangsang aborsi, satu kotak parasetamol, dua unit HP merek Xiaomi warna gold dan HP merek Vivo warna biru muda, satu buah alas tidur/karpet, gunting dan lima buah pembalut. ■ RED/GOES

Related posts

Gubernur Sulawesi Selatan, NURDIN ABDULLAH Kena ‘OTT’ KPK Atas Dugaan Terlibat Tindak Pidana Korupsi

Redaksi Posberitakota

Mediasi Gagal, SIDANG CERAI Gissela-Gading Ditunda Rabu Pekan Depan

Redaksi Posberitakota

Soal Gugatan Judicial Review, KUASA HUKUM PROKLAMASI Minta Ketua MK Anwar Usman Tak Dilibatkan dalam Sidang

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang