POSBERITAKOTA (JAKARTA) – Jerat ‘barang haram’ Narkoba hampir setiap saat memakan korban. Bahkan tidak cuma dari kalangan masyarakat biasa saja. Sosok artis dan selebritis kerap jadi sasaran empuk, agar bisa menjadi pengguna plus pelanggan tetap apalagi jika sudah ‘sakau’ alias ketagihan.
Lagi, setelah beberapa hari lalu polisi mencocok Rhido Rhoma yang diduga memiliki dan mengkonsumsi Narkoba jenis ekstasy (inex-red), kini giliran model cantik dan seksi Beiby Putri yang kerap tampil pada sampul majalah dewasa, harus berurusan dengan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, membenarkan adanya penangkapan terhadap sosok model majalah dewasa berinisial BP tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dari mana barang haram jenis sabu tersebut didapat.
Model BP ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan sabu di salah satu apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 5 Februari 2021 yang baru lalu. “Tim pun langsung mengamankan BP dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Ditambahkannya bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak dua klip. Masing-masing dengan berat timbangan 0,20 gram dan 1,85 gram. “Setelah penemuan barang bukti tersebut, diperkuat dengan hasil tes urine yang hsilnya BP positif menggunakan metamfetamin,” paparnya.
BP juga tak bisa mengelak lantaran setelah dilakukan penggeladahan, polisi menyita alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 ATM, uang tunai Rp 200 ribu serta 1 buah kunci apartemen. ■ RED/GOES