PosBeritaKota.com
Hukum

Diancam Hukuman 6 Tahun, PRESENTER AUGIE FANTINUS Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Tak bersikap hati-hati alias teledor, presenter Augie Fantinus, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sejak Jumat (13/10) kemarin. Penahanan tersebut dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ada dua alasan kuat mengapa pihaknya perlu melakukam penahan terhadap Augie Fantinus.

Disebutkan Argo, alasan pertama karena apa yang dilakukan Augie Fantinus, membuat yang bersangkutan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. “Sedang ancamannya yakni enam tahun,” tegasnya.

Presenter muda Augie bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga bisa dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Begitu pula pasal 45A ayat 2 berbunyi: “Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Sedangkan untuk alasan kedua, ditambahkan Argo, agar dapat memberikan pelajaran kepada Augie sebagai pribadi dan juga masyarakat luas. “Jadi yang kedua merupakan pengalaman buat masyarakat, supaya jangan mudah menyebarkan kabar yang tidak benar,” tegasnya menutup keterangannya. ■ RED/RIO/BUDHI

Related posts

Di Serpong Tangsel, ITW Sesalkan Peristiwa Pengrusakan Sepeda Motor

Redaksi Posberitakota

TERKAIT KASUS DUGAAN PENIPUAN, KORBAN INVESTASI INDOSURYA PUJI KINERJA POLISI ATAS PENETAPAN TERSANGKA ADVOKAT

Redaksi Posberitakota

Operasi Jelang Ramadhan, POLSEK KEMBANGAN Sita Ratusan Botol Miras

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang