32.5 C
Jakarta
19 April 2024 - 19:26
PosBeritaKota.com
Hukum

Wagub Jabar 3 Kali Absen di Persidangan, RIDWAN KAMIL Ogah Beri Tanggapan

BANDUNG (POSBERITAKOTA) – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, ogah beri tanggapan terkait Wakil Gubernur-nya, yakni Uu Ruzhanul Ulum karena absen untuk ketiga kalinya. Sebagai saksi dalam perkara hukum sunat dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung.

Gubernur Emil saat dimintai tanggapannya di Gedung Sate Bandung, Selasa (19/3), mengatakan, “Saya tidak punya kompetensi memberi komentar.”

Kang Emil, panggilannya, mengaku menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum dan posisi Wagub Uu yang dalam persidangan hanya sebagai saksi. “Jadi, untuk itu saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Sebagai saksi juga saya nggak terlalu hafal, sehingga kalau boleh, minimalis lah komentar dari saya,” ujarnya.

Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wagus Jabar, Uu Ruzhanul Ulum, sebelumnya kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, kemarin.

Untuk ketiga kalinya, Waguh Jabar Uu mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdulkodir sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya berserta delapan terdakwa lainnya. Sama seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.

“Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian,” ujar Jaksa Andi Andika Wira.

Selanjutnya hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya menghadirkan Uu. Namun, para terdakwa sepakat tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

“Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya,” ujar Abdulkodir.

Jaksa Andi mengatakan para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu, sehingga sidang tetap dilanjutkan.

“Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa,” katanya.

Dia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa. ■ RED/DONO/AYID

Related posts

UANG TELAH DIKEMBALIKAN, ORANG TETAP DITAHAN & AKHIRNYA MENINGGAL DUNIA

Redaksi Posberitakota

Berlagak Polisi, Empat Pria Dicokok Kerap Menipu Calon Pekerja

Redaksi Posberitakota

Majelis Hakim Tolak Gugatan Majalah Keadilan & Panda Nababan karena Langgar Kompetensi Relatif

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang