Berkas Kasus Gisel & Nobu, KEJATI DKI Kembalikan ke Polda Metro Jaya dengan Alasan Belum Lengkap

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Gisel dan Nobu ke Polda Metro Jaya dengan alasan belum lengkap. Karenanya, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum), belum bisa menyidangkan perkara dugaan tindak pidana ITE dan atau tindak pidana pornografi atas nama Gisella Anastasia dan Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.

Kendati begitu, berkas kedua tersangka di atas sudah teregistrasi dengan nomor BP/16/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Gisella Anastasia. Selain itu, juga nomor BP/17/1/2021 tgl 31 Januari 2021 atas nama Tersangka Michael De Fretes alias Michael Yukinobu Defretes.

“Jadi, setelah dipelajari dan diteliti oleh Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, Tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap,” tutur Ashari Syam, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta yang dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Selasa (16/2/2021).

Dalam penjelasannya, Ashari mengungkap alasan dikembalikannya berkas Gisella dan Michael Yukinobu tersebut, diakibatkan karena belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara dan belum memenuhi syarat materiil.

“Di berkas ini jelas masih adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau pornografi yang diterapkan oleh penyidik, sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan. Baik itu dari saksi maupun saksi ahli,” papar dia.

Lantaran belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, karenanya Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin (15/2/2021) kemarin.

“Karena itu pula, maka pada tanggal 15 Pebruari 2021 Tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya. Dan, tentu saja disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi,” ungkap Ashari, menyudahi keterangannya. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Ada Oknum Karyawan Melakukan Pencurian di Tempat Usahanya, INUL DARATISTA Seret ke Meja Hijau

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”