26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 05:45
PosBeritaKota.com
Nasional

Dalam Al-Quran Sudah Jelas Bilang Haram, KETUM PBNU KH SAID AGIL SIROJ Tegas Menolak Perpres Investasi Miras

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rencana Pemerintah yang mengeluarkan industri minuman keras (Miras) dari daftar negatif investasi ditolak secara tegas oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU), KH Said Aqil Siroj. Kenapa? Sebab, dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan Miras, karena dapat menimbulkan banyak mudharat.

“Jadi, kita (PBNU) secara tegas sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi Miras. Bahkan di dalam Al-Quran sudah secara jelas dan tegas menyatakannya. “Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan‘,” ucap Kiai Said dalam pernyataannya kepada media di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Menurut Kiai Said lebih lanjut, seharusnya kebijakan Pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat, sebagaimana kaidah Fiqih Tasharruful Imam Alar ra’iyyah Manuthun bil Maslahah (kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat).

“Sudah jelas dan tegas, karena agama telah secara tegas melarang, maka harusnya kebijakan Pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol. Jadi, bukan malah sebaliknya, didorong untuk naik,” papar dia.

Masih terkait soal Miras, ditambahkan Kiai Said, jika melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari Miras ini, sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi. Sebab, Kaidah Fiqih menyebutkan bahwa rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut.

“Seandainya kita rela terhadap rencana investasi Miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” ungkapnya.

Seperti yang sudah banyak kita ketahui melalui pemberitaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sudah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu.

Sedangkan salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres tersebut adalah pembukaan keran investasi Miras. Apalagi di dalam aturan itu, investasi Miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali dan Sulut. Artinya, Perpres itu juga sangat memungkinkan atau membuka peluang investasi serupa di daerah-daerah lain di Indonesia. □ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Di Era Revolusi Industri 4.0, KOPERASI Harus Melakukan Reformasi Total

Redaksi Posberitakota

Wakil DPP & Caleg Golkar, CAMELIA PANDUWINATA LUBIS Hadiri Muscamlub AMPI Medan Polonia

Redaksi Posberitakota

Pergantian Panglima TNI, DPR RI Belum Terima Usulan Presiden

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang