Soal Kematian 6 Laskar FPI, MAHFUD MD Tegaskan Sikap Presiden Jokowi Meminta Komnas HAM Terus Bekerja

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus kematian 6 Laskar FPI belum tuntas. Masih terus ditangani Komnas HAM untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Dan, peristiwa itupun tetap menjadi perhatian masyarakat luas, terutama dari pihak keluarga korban yang berharap ada keadilan.

Masih terkait peristiwa yang cukup menggemparkan di Tanah Air itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Komnas HAM terus bekerja menyelidiki kematian terhadap 6 Anggota Laskar FPI di KM-50 Tol Cikampek, pada Desember 2020 silam.

Permintaan tersebut diucapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait pertemuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dengan Presiden Jokowi, Selasa (9/1/2021).

Bapak Presiden pun menyatakan bahwa sudah minta Komnas HAM bekerja dengan penuh independensi dan menyampaikan kepada Presiden apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah,” ucap Mahfud saat memberikan keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021) hari ini.

Sedangkan Komnas HAM telah menyusun laporan serta menyiapkan empat rekomendasi. Bahkan untuk keempat rekomendasi tersebut, juga sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi. “Yakni (salah satu) temuan Komnas HAM bahwa yang terjadi di Tol Cikampek KM-50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” terang Mahfud, lagi.

Menko Polhukam juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, salah satu anggota TP3 Marwan Batubara menegaskan keyakinan telah terjadi pelanggaran HAM berat kepada 6 orang Laskar FPI. Sedangkan terkait sikap Pemerintah sampai saat ini selalu terbuka, jika memang ada bukti yang memperkuat keyakinan TP3.

Oleh karenanya, Mahfud menyarankan agar bukti-bukti yang ada, juga disampaikan kepada Presiden. “Buktinya ya, bukan keyakinan. Sebab, jika keyakinan ya kita punya keyakinan sendiri, bahwa peristiwa itu dalangnya si A, B atau C,” ujar Mahfud seraya menyampaikan bahwa Pemerintah bersikap terbuka dan akan menunggu laporan hasil kerja Komnas HAM nantinya. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis