27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:38
PosBeritaKota.com
Hukum

Dua Rumah Dibalik Nama, DOKTER PECINTA HEWAN Jadi ‘Korban’ Mafia Tanah hingga Miliaran Rupiah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sorotan terhadap munculnya kasus mafia tanah akhir-akhir ini semakin kencang. Apalagi tidak hanya menjadi concern (perhatian-red) banyak pihak. Pemerintah pun melalui arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kemudian meminta agar Kapolri cq Bareskrim Mabes Polri, agar menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktek mafia tanah di Indonesia. Terlebih lagi telah banyak memakan korban.

Salah satu korbannya adalah dr Susana Somali SpPK. Dokter yang juga dikenal sebagai pecinta hewan dan pemilik shelter anjing dan kucing (Pejaten Shelter) di kawasan Jakarta Selatan ini, mengaku diperas komplotan mafia tanah.

Pasalnya, menurut cerita dr Susana seperti rilis yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (16/3/2021) kemarin, ada 2 rumah miliknya di Cilandak Timur dan Kemang di Jakarta Selatan oleh komplotan mafia tanah yang dipimpin AS, diduga di balik nama tanpa sepengetahuannya. “Padahal, saya tidak pernah berniat menjual rumah itu. Saya hanya berniat bekerjasama,” jelasnya.

Sedangkan kasus tersebut berawal pada Juni 2017 silam, dr Susana membutuhkan dana Rp 200 juta untuk biaya kuliah anaknya. Lantas, AS pun meyakinkan dan membujuk dr Susana bisa mencarikan pihak lain untuk memenuhi kebutuhan biaya kuliah anaknya.

“Demi meyakinkan saya, AS kemudian secara berturut-turut mentransfer sejumlah uang kepada saya dengan dalih sebagai uang tunggu hingga dia mendapatkan orang ketiga. Ia mentransfer Rp 112 juta,” cerita dr Susana tentang awal kasus yang membelitnya itu.

Namun belum genap setahun, dokter spesialis Patologi Klinik ini harus membayar utangnya menjadi Rp 12 miliar. Sungguh mengejutkan manakala diminta membayar 60 kali lipat dari total uang yang diterimanya. Singkat cerita, AS dan komplotannya berusaha membaliknamakan tanah milik dr Susana dengan dalih untuk membayar utang.

“Perbuatan komplotan AS ini patut diduga telah memenuhi unsur perbuatan penipuan, penggelapan, pemalsuan surat akta otentik dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, Pasal 264, Pasal 266 KUHP serta Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tidak Pidana Pencucian Uang,” kata dr Susana.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah memasuki sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang telah berjalan beberapa kali di Pengadilan Jakarta Selatan dan sudah masuk dalam agenda keterangan saksi.

“Sidang terakhir, keterangan saksi yang menyebutkan bahwa dr Susana telah membayar sebagian dari total utangnya. Klien kami butuh dukungan karena selama ini beliau berjuang sendiri melawan para mafia tanah yang diduga punya beking kuat,” ujar kuasa hukum dr Susana, Royke Barce Bagalatu.

Diharapkan dr Susana dalam persidangan kasusnya dapat terungkap kebenarannya. Ia juga tidak bisa bergerak sendiri dan butuh bantuan pihak berwenang atau aparat terkait serta Pemerintah. “Jadi, saya butuh bantuan banyak orang,” ujarnya, penuh harap.

Kasus dr Susana sampai saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan harus menempuh proses persidangan cukup panjang, yakni sejak awal tahun 2018 lalu. Hal yang mengejutkan serta mengkhawatirkan dr Susana, karena terancam kehilangan 2 rumahnya yang saat ini sedang proses untuk dijual. ■ RED/GOES

Related posts

Polri Ada di Masyarakat, 368 PERSONIL Amankan Perayaan Hari Waisak 2562 BE/2018

Redaksi Posberitakota

JADI KORBAN PELAKOR OKNUM ASN DPD RI, M NGADU KE POLISI TAPI TERLAPOR BELUM DIPERIKSA KARENA SELALU MANGKIR

Redaksi Posberitakota

Minta Rekomendasi Bebas Bersyarat, NAZARUDIN Kecewa Tak Bisa Dipenuhi KPK

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang