JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keberatan keras atas penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian, diajukan oleh Iskandar Halim Munthe SH MH selaku kuasa hukum dari Bangun Paulus Tudungta. Pasalnya, terduga pelaku berinisial ‘VL‘ belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik dari Mapolres Metro Jakarta Pusat.
“Penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur. Kenapa? Karena, sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni ‘VL‘ hampir belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas advokat Iskandar Halim melalui keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Senin (29/6/2026).
Disebutkan pula bahwa perkaranya bermula saat kliennya, Bangun Paulus Tudungta, mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya pada 17 Pebruari 2026. Sedangkan berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.
Namun setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV. Masih menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah ‘VL‘ sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Kendati pun terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV serta informasi yang menurut kuasa hukum mengarah kepada dugaan keterlibatan ‘VL‘, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karenanya, kuasa hukum mempertanyakan terkait dasar penghentian tersebut. Apalagi, menurut mereka, penyidik belum pernah memeriksa ‘VL‘ sebagai terlapor, juga belum meminta keterangan dari pihak Bank BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Dalam kondisi demikian, mereka menilai kesimpulan bahwa perkara bukan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.
“Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal, terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar Iskandar Halim, lagi.
Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian. Mereka berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.
Selanjutnya atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, KPK serta 14 Instansi lainnya. Mereka meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali. Juga dilakukan pemeriksaan terhadap ‘VL‘ beserta seluruh saksi yang relevan serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Sebagai penutup, kuasa hukum dari Bangun Paulus Tudungta, menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum. Terutama bagi korban dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ® RED/AGUS SANTOSA

