Sempat Disebut dalam Persidangan, CITA CITATA Bakal Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos 2020 di Jabodetabek

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedangdut Cita Citata terkait dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan pandemi COVID-19 se-Jabodetabek. Pemanggilan tersebut untuk tujuan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

“Jadi yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam TPK suap untuk pengadaan Bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek 2020,” tutur Ali Fikri selaku pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK dalam keterangannya kepada POSBERITAKOTA, Jumat (26/3/2021) malam tadi.

Pedangdut yang punya nama asli Cita Rahayu dan hits melantunkan tembang ‘Goyang Dumang‘ tersebut, dipastikan segera diperiksa untuk tersangka Matheus Joko Santoso. KPK juga memanggil tiga saksi lain yang masing-masing adalah Wempi, Vijaya Fitriyasa serta Rachmad Salomo dari pihak swasta.

Dasar rencana pemanggilan dan pemeriksaan Cita Citata oleh KPK, karena pedangdut asal Bandung itu sempat disebut-sebut dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Yang jelas saat digelar persidangan pada awal Maret kemarin Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso, mengungkapkan kalau pihaknya mengumpulkan kutipan fee dari rekanan penyedia Bansos mencapai Rp 16,7 miliar.

Kemudian dari jumlah kolektifannya tersebut, Matheus menyebut uang yang diserahkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara adalah sebesar Rp 14,7 miliar. Pada bagian lain,
uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya buat membiayai sebuah acara di Labuan Bajo. Dalam acara itu, pedangdut Cita Citata menjadi tamu undangan.

Untuk perkara yang sudah disidangkan tersebut, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka antara lain Juliari Batuabra, PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Sedangkan 2 orang dari pihak swasta masing-masing atas nama Ardian I M dan Harry Van Sidabukke. Keduanya tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. ■ RED/BS/THONIE AG/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis