Tender Lelang Jasa Sequrity di Pelindo II Tak Diterima, PT PCS BAKAL CARI KEADILAN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Satu perusahaan jasa penyedia Sequrity atau keamanan yakni PT Philia Citra Sejahtera (PCS) menyatakan akan mencari keadilan. Hal ini terkait tender lelang oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II yang dinilai tidak transparan sehingga perusahaan tersebut tidak diterima lagi untuk menyediakan personil keamanan.

“Ya, akibat tidak transparannya lelang ini, tender kita tidak diterima. Ini, kan jadi membuat nasib personil kita kehilangan pekerjaan. Tentunya dengan demikian pihak perusahaan akan mencari keadilan,” ucap Manager Marketing PT PCS, Rohimi Nasri SE.

Sementara kuasa hukum PT PCS, M. Solihin HD SH MH dan Heru SH, menyatakan akan mempertimbangkan masalah ini. “Apakah kata akan melakukan gugatan atau tidak, kita akan mempertimbangkannya lebih dahulu. Yang jelas kita siap untuk menempuh jalur hukum,” ucap Solihin.

Ia menyebutkan langkah hukum akan ditempuh atas dasar keputusan sepihak dari tender itu. Karena, keputusan tender ini dinilai tidak layak sebagaimana lazimnya.

“Intinya keberatan ini terkait keputusan sepihak. Persyaratan yang telah disampaikan tadi itu tidak lazim sebagaimana biasanya,” ucapnya.

Kepada awak media, Rohimi Nasri, menjelaskan soal tender lelang yang dilakukan secara virtual atau online tersebar di 28 area. Menurutnya pihaknya mengikuti tender di tiga wilayah PT Pelindo II dengan total tender Rp 150 miliar lebih yang diselenggarakan pada 7 Januari 2021 lalu.

“Pertama, di Jakarta terdiri dari 11 anak cabang perusahaan. Dan, 11 wilayah Jakarta yaitu kantor Pusat ada di Jakarta kita mendaftar (lelang) pada 8 Januari di tiga wilayah tersebut kurang lebih ada 1400 personil lebih,” katanya, Rabu (30/3/2021) kemarin.

Padahal, tambahnya, dalam mengukuti tender tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya, tenaga keamanan dari PT PCS ini memiliki kompetensi yang memadai dan sesuai prosedur. Begitu juga seluruh persyaratan telah terpenuhi. Tapi nampaknya ada keanehan serta kejanggalan.

Bagi peserta tender lelang yang tidak puas boleh saja menyangga, tapi ada sangsi blacklist bila sanggahan itu tidak benar. “Peserta tidak boleh ikut tender lelang di BUMN selama lima tahun,” ungkapnya sambil menyebutkan sanggahan yang pernah dilayangkan ke Pelindo II itu lalu ditarik lagi oleh PT PCS.

Rohimi menambahkan saat lelang online, PT PCS juga mendaftarkan pada waktu bersamaan di tiga wilayah. Dan, hingga saat ini baik di Sumatera maupun di Banten, Cirebon dan Pontianak Pelindo II masih menggunakan jasa keamanan dari perusahaan ini.

Ia menambahkan bahwa tender lelang jasa ini dimenangkan oleh PT Satria Raksa Buminusa untuk wilayah Jakarta dan Sumatera. Sedangkan, PT Nusa Elang Satria dimenangkan untuk wilayah Banten dan Cirebon. Penawaran tender lelang tersebut juga dinilai tidak wajar. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis