JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Lebih berat dari tuntutan jaksa yang cuma 4 tahun penjara, akhirnya terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, divonis hakim Pengadilan Tipikor (Jakarta Pusat) selama 4 tahun 5 bulan hukuman penjara. Mendengar vonis tersebut, baik Djoko Tjandra maupun Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Djoko pun tak cuma divonis 4,5 tahun penjara saja. Dalam sidang putusan hakim dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat, Djoko juga harus membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Hal itu setelah terbukti menyuap penegak hukum terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA.
“Atas vonis Majelis Hakim, saya perlu pikir-pikir dulu,” ucap Djoko Tjandra, seusai mendengar amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Begitu pula Tim JPU yang diminta tanggapannya.
Mendengar pernyataan Djoko Tjandra dan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim Ketua Muhammad Damis memberi waktu kepada keduanya satu pekan untuk mempelajari putusan. Dalam satu pekan tersebut, keduanya harus memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding atas putusan yang sudah dijatuhkan.
“Baiklah, saudara memiliki waktu salama 7 hari untuk mempelajari putusan,” tutur Hakim Damis.
Dalam pertimbangannya, terdapat sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan Djoko Tjandra. Untuk hal memberatkan, perbuatan Djoko tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas korupsi dan dilakukan untuk menghindari keputusan pengadilan. Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan telah berusia lanjut. ■ RED/THONIE AG/GOES