JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Selama jamaah harus dan mau menerapkan protokol kesehatan (Prokes), tak ada larangan untuk pelaksanaan sholat Taraweh pada saat Ramadhan mendatang. Meski di tahun ini masih dalam masa pandemi COVID-19, Pemerintah Pusat memperbolehkan.
Hal tersebut di atas disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) kepada media di Balaikota, Selasa (6/4/2021). Penegasannya itu menyambut pengumuman yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi.
“Semuanya kan diperbolehkan (ibadah). Seperti sholat Taraweh di masjid. Begitu pula ibadah di Pura, di Gereja, sudah boleh. Hanya saja, tolong benar-benar diperhatikan kapasitas dan jaga jarak,” papar Ariza.
Tak perlu ada keraguan lagi bahwa pelaksanaan sholat Taraweh berjamaah dimasa pandemi COVID-19 dan di tahun 2021, telah diperbolehkan Pemerintah Pusat.
Sedangkan pengumumannya telah disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi. Kendati diperbolehkan namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Lantas, apa saja terkait ketentuan yang harus dipatuhi nantinya, seperti yang diumumkan Menko PMK tersebut.
Pertama, pelaksanaan sholat taraweh harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.
“Kedua, sholat Taraweh boleh dilakukan berjamaah di luar rumah. Namun begitu, jamaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya,” jelas Muhajir
Ketiga, Pemerintah meminta agar dalam melaksanakan sholat Taraweh berjamaah ini, diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
“Tujuannya agar waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 ini,” pungkas Menko PMK. □ RED/GOES