JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran secara tegas melarang kegiatan ‘Sahur On The Road’ (SOTR) selama bulan suci Ramadhan, di Ibukota dan sekitarnya. Sedangkan yang jadi penyebab, karena SOTR cenderung berisi kegiatan negatif ketimbang nilai ibadahnya. Kapolda pun memerintahkan jajarannya agar menindak tegas siapa pun yang melakukan Sahur On The Road.
“Hal itu terkait kegiatan-kegiatan yang tidak penting, seperti Sahur On The Road yang kegiatannya adalah bergerombol, berkerumun, melakukan kegiatan kebut-kebutan yang tidak ada nilai ibadah Ramadhannya. Dan, itu kita akan larang. Jadi tradisi SOTR yang negatif itu kita akan larang, kita akan tindak,” ucap Fadil saat memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Kapolda Metro Jaya lebih lanjut bahwa sejalan dengan imbauan Gugus Tugas dan Kementerian Agama, alangkah baiknya untuk sahur dilaksanakan di rumah bersama keluarga.
“Jadi, tidak ada Sahur On The Road yang bergerombol dan balap-balapan. Itu bukan sahur namanya. Itu namanya kebut-kebutan di bulan Ramadhan. Yang jelas itu akan kita tindak. Sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas dan surat edaran Menteri Agama lebih baik melaksanakan sahur dengan keluarga inti di rumah,” tutur dia.
Lebih jauh Fadil menambahkan bahwa Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta, menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2021. Tentu saja dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan keselamatan berlalu lintas, melaksanakan protokol kesehatan serta sekaligus sosialisasi larangan mudik.
Jika tercipta situasi yang aman dan nyaman, masyarakat pun dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk serta hikmat. “Inilah tujuan dari pada operasi Kepolisian Keselamatan Jaya, supaya kita semua selamat. Ibadah dengan khusyuk dan yang penting tidak tertular COVID-19,” tutup Fadil. □ RED/FOTO ANT/BS/GOES