Akibat Rumah Diambil Paksa, NASABAH CIMB NIAGA SYARIAH BEKASI Akhirnya Bikin Laporan Polisi

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Masyarakat diminta untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan.

Pemahaman isi kontrak penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

Jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.

Kejadian kurang mengenakan menimpa seorang warga berinisial MC yang memiliki rumah di Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Akibat telat bayar cicilan, pihak KPR CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang telah melelang rumah secara sepihak tanpa pemberitahuan pemiliknya.

“Kami pemilik tidak tahu. Sebelumnya tidak ada surat perintah pengosongan rumah dan pemberitahuan lelang. Tahu-tahu rumah sudah dibongkar paksa. Kunci-kunci diganti dan barang-barang seiisi rumah dikeluarkan, serta telah dikuasai pihak lain,” terang MC kepada wartawan, di Bekasi, Selasa (27/04/2021) kemarin.

Menurut MC, lelang adalah penjualan barang secara terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis. Ada prosedur pelaksanaan pelelangan.

Apabila terdapat potensi keberatan, penolakan atau bahkan gugatan dari debitur, maka Bank pada prakteknya akan mengupayakan alternatif pelaksanaan lelang.

“Kami tidak dapat surat peringatan apapun. Tau-tau ada surat pemberitahuan lelang dan surat berikutnya sudah ada pemenang lelang. Sedangkan kami masih proses pengajuan relaxsasi. Surat berikutnya surat pengosongan rumah dari CIMB niaga. Kami seolah-olah tidak diberi kesempatan membela hak kami,” tutur MC.

Akibat adanya pengrusakan dan pengosongan rumah, serta penguasaan di satu pihak, akhirnya MC melaporkan kasus tersebut ke Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor : STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.

Meski perjanjian sudah disepakati dan mengikat para pihak, adakalanya perjanjian tidak selalu berjalan mulus. Hal ini bisa saja karena salah satu pihak dinilai tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah disepakati.

MC mengakui sempat telat membayar cicilan rumah beberapa bulan. Hal ini menurutnya, sudah dikonsultasikan ke pihak Bank CIMB Niaga (Syariah). “Waktu itu saya sampaikan akan bayar tunggakannya. Saya juga minta kebijaksanaan pihak bank soalnya kondisi lagi pandemi gini usaha tidak stabil,” ujarnya.

MC juga menyayangkan otoritas Bank CIMB Niaga berbasis Syariah yang operasionalnya tidak mencerminkan sebagai bank Islami. Prinsip manajemen Syariah yang amanah, berkeadilan dan komunikatif. Prinsip amar ma’aruf nahyi munkar.

“Dimana prinsip amar ma’aruf nahyi munkarnya pihak CIMB Niaga, sebagai bank berbasis Syariah. Tidak memberitahu kepada saya selaku pemilik rumah resmi jika ada lelang. Seenaknya saja mengosongkan rumah orang. Ironisnya sudah ada pemenang lelang dan mengaku sudah memiliki sertifikat rumah dari CIMB Niaga (Syariah),” cerita MC.

Saat dikonfirmasi terkait masalah ini ke pihak KPR CIMB Niaga (Syariah), yang berkantor di Lippo Cikarang Gedung Menara Pasific, Jalan MH. Thamrin Cibatu, Cikarang Selatan, Bekasi, hingga saat ini belum memberi penjelasan.

MC meminta aparat Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dapat segera mengusut tuntas masalah ini. Pihaknya minta keadilan terhadap masalah ini. Harapannya jangan sampai ada lagi perbuatan sewenang-wenang dari pihak tertentu.

“Saya minta keadilan apa yang telah menjadi hak saya. Memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan apapun telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan. Termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur, dan tidak sewenang-wenang,” ujarnya.

Selain itu, kata MC, sebelumnya tidak ada surat peringatan apapun dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), tahu-tahu sudah surat pemberitahuan lelang saja. “Padahal saya sudah mengajukan relaksasi. Saya melakukan restrukturisasi bulan November 2020 dan bulan Januari 2021 sudah di lelang. Seolah saya tidak didengar,” kata MC.

Terkait pengosongan bangunan, yang berhak mengosongkan adalah juru sita lelang didampingi kepolisian, atau pejabat dari Pengadilan Ekesekusi. “Ini yang mengosongkan rumah diduga orang yang mengaku-ngaku pemenang lelang dan dengan arogan mengosongkan rumah di saat kami keluarga tidak ada di rumah,” tutup MC. ■ RED/EK/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis