Kuat Dugaan Sebagai Laporan Palsu, LQ INDONESIA LAW FIRM Bantah Keras Melakukan Penggelapan Bilyet

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini reaksi keras dari Manajemen LQ Indonesia Law Firm. Pihaknya membantah secara tegas telah melakukan penggelapan bilyet seperti yang dituduhkan mantan klien Fikasa, Natalia Rusli. Bahkan persoalan yang kini sedang dihadapi sebagai risiko manakala law firm membantu law firm lain dalam penanganan kasus.

Patut dan perlu diketahui secara seksama bahwa awalnya klien Natalia Rusli meminta bantuan kepada LQ Indonesia Law Firm agar atau untuk bisa ‘didamaikan’ dengan pihak Fikasa. Herannya, kenapa kemudian LQ Indonesia Law Firm, malah ‘dituduh’ yang tidak-tidak dan tanpa lebih dulu crosscheck.

“Begini masalahnya. Namun kemudian Natalia Rusli setelah mengetahui adanya perdamaian dan adanya ganti rugi yang diberikan berniat menguasai dan menuduh LQ Indonesia Law Firm dengan menggelapkan bilyet,” jelas Kepala Bagian Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, seperti dalam keterangan tertulisnya yang diterima POSBERITAKOTA, Selasa (25/5/2021).

Karena itu, LQ Indonesia Law Firm di sini melampirkan bukti surat somasi master trust lawfirm (yang diketahui adalah milik Natalia Rusli) yang ditujukan kepada pihak Fikasa.

Sedangkan dalam pasal 4 berbunyi jelas bahwa para nasabah atau klien kami telah memberikan bilyet asli kepada pihak saudara sebagai syarat realisasi perdamaian. Apa kurang jelas bahwa master trust lawfirm dan para pelapor tahu di mana bilyet itu berada?

“Tapi karena Natalia Rusli dendam atas diadukan dirinya sebagai makelar kasus yang melibatkan pejabat Kejagung yang sudah dicopot, maka dibuatlah skenario seolah-olah digelapkan oleh LQ Indonesia Law Firm,” beber Sugi.

Sementara itu advokat Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm merasa perlu untuk memberikan penjelasan sedetail-detailnya kepada pihak atau sejumlah media. Tentu dengan tujuan, agar persoalannya bisa dipahami sejelas-jelasnya.

“Justru saya dan pimpinan saya advokat Alvin Lim, menunggu-nunggu panggilan tersebut supaya kami dapat memberikan keterangan resmi ke penyidik. Kita buat terang perkara. Kalau perlu, jika besok kami dipanggil akan hadir. Kami beda dengan pihak Natalia Rusli yang sudah dipanggil oleh penyidik atas laporan polisi penipuan modus penangguhan penahanan dan selalu minta diundur-undur,” terang Hamdani.

Dalam menanggapi pernyataan atau keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, LQ Indonesia Law Firm justru memberikan jawaban atau tanggapan dengan santai.

“Jawaban Pak Yusri itu sangat normatif. Menunjukkan bahwa dia tidak memahami kasus tersebut, karena bukan perkara penting. Ketika Yusri Yunus bilang akan memanggil pelapor dan terlapor, maka jelas bahwa pelapor saja belum dipanggil untuk klarifikasi, bagaimana mau memanggil terlapor?” Begitu timpal Sugi dengan nada heran.

Karena itu pula, pihaknya memastikan bahwa perkara yang dilaporkan adalah laporan palsu. Nanti setelah memberikan keterangan dan LP dihentikan, maka LQ Indonesia Law Firm memastikan akan melaporkan balik si pelapor dan otak dibalik semua ini atas tuduhan ‘Laporan Palsu‘.

Sugi pun kembali memberikan peringatan keras kepada Natalia Rusli. Tinggal tunggu saja tanggal mainnya. Sebaiknya, Natalia Rusli harus berani menghadiri panggilan pihak kepolisian. Jangan menunda-nunda dengan segala alasan, karena itu sama halnya dengan melecehkan aparat atau penyidik Polda Metro Jaya.

“LP penipuan modus penangguhan penahanan harus Anda hadapi. Sesjamdarun sudah dicopot dan sudah menerima sanksi akibat perbuatan Anda selaku aktor dibalik modus penipuan. Anda pun harus berani bertanggungjawab atas perbuatan yang Anda lakukan. Beda dengan LP yang Anda laporkan yang belum memanggil pihak Terlapor. Sedang LP yang LQ laporkan sudah memanggil pihak Terlapor dan pihak Terlapor mangkir dan meminta penjadwalan ulang,” tuturnya, lagi.

Diketahui dalam LP No 1860 dengan Natalia Rusli sebagai terlapor telah memanggil saksi-saksi. Saksi pihak Pelapor sudah dipanggil semua dan kini dalam proses memanggil saksi pihak Terlapor. Namun diketahui saksi pihak Terlapor mangkir dari panggilan Polda dan minta dijadwal ulang untuk mengulur-ulur waktu.

Hamdani dalam keterangan lanjutannya menegaskan, penyidik Polda pintar, nanti dengan bukti-bukti yang kami berikan akan terlihat jelas bahwa tidak ada penggelapan. Yang ada adalah itikat buruk para pelapor dan otak jahat dibaliknya.

“Yang jelas, kebenaran akan terungkap. Kita tunggu saja tanggal mainnya. Kami berikan dulu bukti ke penyidik, baru akan kami bongkar ke media dan publik atau masyarakat luas. Sabar yah,” pungkas Hamdani dari pihak LQ Indonesia Law Firm, serius. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Kuat Dugaan Pakai Narkoba, EPY ‘KANG MUS’ KUSNANDAR Digelandang ke Polres Jakbar

Diduga Lahan Miliknya Diserobot, RATUSAN AHLI WARIS Minta PN Tangerang Segera Putuskan Perkara Sengketa Tanah

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara