Tersangka Henry Surya Tak Ditahan, PETINGGI POLRI Diam Seribu Bahasa Saat Ditanya Pemberkasan Kasus Indosurya

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ini fakta dan patut menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jika ingin menerapkan hukum sebagai ‘panglima‘ atas nama keadilan yang memang benar-benar sangat diharapkan masyarakat luas.

Apa pasalnya? Betapa miris dan butuh concern dari pimpinan tertinggi di negeri ini dan pejabat tinggi terkait di bidangnya, manakala ada ribuan masyarakat korban investasi bodong Indosurya yang justru merasa lelah dan frustasi harus menunggu progres penanganan kasus oleh para petinggi di Mabes Polri.

Derita mereka tentu saja bermacam-macam. Ada yang sakit, meninggal dunia dan bunuh diri. Penyebabnya, karena uang mereka yang diinvestasikan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, tak dapat manfaat (meraih keuntungan) dan sebaliknya malah patut diduga justru dibawa kabur pengurusnya.

Kasus investasi bodong Indosurya dengan kerugian senilai Rp 15 triliun mandeg di Mabes Polri, setelah Pemilik Koperasi Indosurya, yakni Henry Surya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Dittipideksus di bulan April 2020. Namun sayangnya hingga akhir Mei 2021 (satu tahun lebih) tidak ada ujung pakalnya.

Menyikapi masalah ini, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA berteriak lantang di media massa. Ia bilang bahwa ada oknum yang dengan sengaja mengulur-ulur proses pemberkasan, sehingga sudah 1 tahun lebih, penyidikan yang telah rampung, justru tidak kunjung dilakukan pemberkasan.

Hukum yang dilanggar adalah Undang Undang No 8 tahun 1981, pasal 110 ayat 1 yaitu ketika penyidikan telah rampung dengan adanya penetapan tersangka, maka Penyidik wajib segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Sedangkan dalam kasus Indosurya diketahui Henry Surya dijadikan Tersangka sejak April 2020, namun hingga sekarang sudah setahun lebih di mana berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan. Bahkan yang bersangkutan (tersangka) tidak ditahan.

Saat kasus tersebut dimintakan klalifikasinya kepada Dittipideksus, jawab mereka klise : “Sedang di proses”, katanya. Kapan dilimpah ke Kejaksaan? “Segera,” tuturnya. Tiap minggu ditanyakan selama 56 minggu jawabannya selalu sama.

Naiknya berita mengundang keingintahuan masyarakat terhadap tanggapan Mabes Polri, khususnya Dittipideksus. Maka para wartawan mengirimkan pesan dan menanyakan baik kepada Karopenmas, Kadiv Humas, Direktur Tipideksus, Kasubdit TPPU dan kanit yang menangani perkara.

Bukti pertanyaan melalui WA ditunjukkan oleh beberapa wartawan yang mencoba mengklarifikasi dan minta hak jawab Mabes Polri.

Ternyata, semua diam seribu bahasa. Kendati pesan sudah dibaca, namun tidak ada satupun yang punya keberanian untuk membalas pertanyaan wartawan.

Hanya Irjen Argo Yuwono menjawab pesan WA dari wartawan S dari Bekasi dengan jawaban klasik. “Nanti dicek dulu,” kata Argo, merespon.

Besoknya ditanyakan lagi, Argo hanya membaca pesan dan tidak menjawab. Selama beberapa bulan ini dihubungi terus dan tidak pernah ada klarifikasi dari Mabes Polri kepada awak media atau wartawan terkait kasus investasi bodong Indosurya.

Padahal selaku Kadiv Humas, Irjen Argo tahu bahwa wartawan wajib menanyakan dan menayangkan hak jawab agar pemberitaan berimbang.

Dalam kasus Indosurya, spesial sekali tidak ada satupun baik bagian Humas maupun jajaran Tipideksus berani menjawab (seolah takut sekali karena jumlah Rp 15 triliun).

Sementara itu Kepala Divisi Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyatakan bahwa diamnya para petinggi Bareskrim dan Divisi Humas Mabes Polri menimbulkan tanda tanya besar.

Sebenarnya, ada apa dibalik kasus Indosurya? Sehingga pemilik Indosurya, Henry Surya yang mengambil dana masyarakat sekitar Rp 15 triliun mampu membuat bisu (terdiam) para Jenderal dan Perwira Tinggi Mabes Polri.

Apakah uang Rp 15 triliun itu menjadi penyebab tidak pernah limpahnya berkas perkara dari polisi ke Kejaksaan?
Apakah jika limpah ke Kejaksaan ada kerugian atau limpah pula Rp 15 triliun alasan?”

Lebih aneh lagi adalah keterangan dari Penyidik dan Atasan penyidik Tipideksus, belum ada aset-aset yang disita dari Tersangka Henry Surya, padahal subdit yang menangani adalah Subdit TPPU, (pencucian uang) dan Henry Surya dijadikan Tersangka atas dugaan pidana pencucian uang.

Lalu bagaimana melakukan pencucian uang apabila tidak ada aset yang disita oleh penyidik Tipideksus.

Ini kayak dagelan saja proses penyidikan, diduga settingan untuk kepentingan oknum memanfaatkan status Tersangka Henry Surya.

“Ayo saya undang Kapolri atau Kabareskrim untuk berdebat hukum dengan saya di acara Cerdas Hukum dan kita buka secara transparan ke masyarakat, kenapa satu tahun lebih Penyidikan Kasus Indosurya mandeg? Apakah memang ada kendala atau memang by design dibuat untuk kepentingan oknum tertentu sehingga melanggar hukum acara sebagaimana diatur dalam pasal 50 jo 110 ayat 1 KUHAP. Saya undang debat di iNews TV pukul 09.00 WIB agar masyarakat bisa cerdas dan mengerti. Apakah pendapat saya yang benar bahwa ada pelanggaran KUH Acara Pidana atau tidak?” ucap Alvin Lim saat menjadi narasumber Cerdas Hukum di Inews TV.

Jangan hanya teori dan janji manis, namun sekali-kali Kapolri sebagai pemimpin tertinggi Polri berikan contoh Transparansi dalam motto Presisi yang didengungkan.

“Jika memang benar dugaan dan para korban Indosurya bahwa ada pelanggaran penyidikan dan adanya oknum di Dittipideksus, beranikah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pemimpin tertinggi Polri, mencopot oknum tersebut, seperti halnya Jaksa Agung dua minggu lalu mencopot oknum kejaksaan bintang 2 yang diduga terlibat mafia kasus?,” ucap Alvin Lim.

Jangan lagi ada main-main kasus dan menjadikan nyawa manusia sebagai transaksi. Kasihan para korban setahun lebih tidak ada kepastian hukum.

Jadi kepada para Jenderal Mabes Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Dirtipideksus Brigjen Helmi Santika, Kadiv Humas Irjen Argo.”Tolong siapapun perwakilan instansi Polri yang terhormat hubungi saya di 0811-833489, Advokat Alvin Lim dan kita diskusi di iNews TV acara Cerdas Hukum ” katanya.

“Saya sudah ketemu dan bicara dari Direktur Tipideksus Brigjen Helmi Santika, Kasubdit Jamaludin, Kanit Suprihatiyanto dan penyidik Hartono, tidak ada satupun yang dapat menjelaskan secara yuridis penanganan proses kasus Indosurya secara transparan kepada korban pelapor,” ucapnya lagi.

Biar masyarakat tahu secara terang benderang, apa yang penyidik lakukan selama 1 tahun sejak Tersangka, tidak ada aset berarti yang disita dan tidak ada penahanan dan tidak ada pelimpahan berkas?

“Mungkin saya yang tidak mengerti hukum ingin tahu dan dengar pendapat dan klarifikasi Jenderal dan Petinggi Mabes secara transparan di Televisi, demi masyarakat Indonesia, buktikan bahwa penanganan kasus Indosurya sudah sesuai Undang-undang. Supaya jelas bahwa hukum bukan hanya milik golongan atas. Nanti saya siapkan 2 ahli pidana ternama, untuk tukar pikiran pula,” pungkas Alvin, lagi. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis