Berkas Kasus Indosurya Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, LQ INDONESIA Ucapkan Terima Kasih & Apresiasi Komitmen Polri

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengungkapan terkait perkembangan kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat 3 tersangka telah mengalami progres signifikan.

Bahkan berdasarkan informasi terbaru yang diterima, pihak penyidik dari Dittipedeksus Bareskrim Mabes Polri telah menyelesaikan berkas kasus dugaan pidana perbankan dan pencucian uang (investasi bodong) dengan kerugian Rp 196 miliar tersebut.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya akan melimpahkan berkas perkara KSP Indosurya pada Jumat (4/6/2021) lusa ke Kejaksaan. Sedangkan berkas itu merupakan hasil tindak lanjut dari 15 laporan polisi.

“Terhadap 15 laporan polisi tadi sudah siap dan akan kita kirim Jumat (4/6/2021) ke Kejaksaan,” kata Helmy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA yang dikenal sebagai Pendiri dan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm menyambut positif berita dari Brigjen Helmy Santika tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Brigjen Helmy, pelimpahan berkas Indosurya ini membuktikan komitmen Polri khususnya Tippideksus kepada pelapor Pidana yang membutuhkan kepastian hukum. Semua rekanan Advokat LQ, para korban dan masyarakat sangat apresiasi berita positif ini,” ucap Alvin.

Azas kepastian hukum masih berjalan di Polri dan aturan KUH Acara Pidana atau hukum formiil masih berjalan. Polri sebagai salah satu aparat penegak hukum dan mitra Advokat akan terus dipercaya masyarakat.

Korban D, HK, VS dan M tak lupa juga ingin mengucapkan rasa terima kasih, karena laporan polisinya (LP) akan segera dilimpah ke Kejaksaan atau tepatnya Jumat (4/6/2021) lusa.

Adi Nugroho selaku pelapor LP mengatakan, “Terima kasih Brigjen Helmy dan seluruh jajaran Dittipideksus atas komitmen pelimpahan berkas kasus KSP Indosurya.”

Tidak hanya pada pelimpahan berkas awal itu saja ke pihak Kejaksaan. “Mohon agar ke depannya, petunjuk jaksa dapat dilengkapi dan supaya berkas lekas P21. Selain itu traking aset yang memungkinkan untuk disita, agar disidangkan demi kepastian hukum. Sekali lagi, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih,” harap Adi Nugroho, menambahkan. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis