PosBeritaKota.com
Hukum

Polisi Diminta Jangan Ragu, DR ROBINTAN SULAIMAN SH MH MM CLA : Homologasi PKPU Tak Bisa Menghapus Adanya Tindak Pidana

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kasus dugaan pidana perbankan serta pencucian uang (investasi bodong) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri dan sudah berjalan selama setahun lebih tersebut diketahui masih saja mandeg

Sementara belum lama ini Direktur Tipideksus Mabes Polri, Brigjen Helmy Santika, menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan kehati-hatian dikarenakan dalam proses penyidikan pemilik Koperasi Indosurya Henry Surya (HS), salah satu dari ke-3 tersangka mengajukan bukti baru. Karena itu, berkas perkara tersendat dan tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan. 

“Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru, yakni berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” terang Helmy saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Karena itulah yang menyebabkan hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan, terutama terhadap saksi-saksi ataupun keterangan ahli. “Ini juga membutuhkan waktu, karena perlu penyitaan ribuan dokumen,” ucapnya, lagi.

Menanggapi masalah tersebut, ahli Pidana Independen atau Certified Legal Auditor Dr Robintan Sulaiman SH, MH, MM, CLA dalam tayangan Youtube RSP Law Auditor, mengatakan bahwa PKPU tidak dapat menghapus adanya tindak pidana. 

Link tayangan Youtube Robintanhttps://youtu.be/lDoV9hSciZU

PKPU hasilnya ada dua bisa pailit dan homologasi atau yang disebut perdamaian.  Perdamaian bisa saja terjadi, tapi dengan 1 catatan dan ingat baik-baik bahwa tindak pidana yang sudah terjadi dalam badan hukum (koperasi ) tersebut, tidak sama sekali bisa menghapuskan pidananya itu sendiri,” tuturnya seperti dikutip dari channel youtube RSP Law Auditor, Rabu (2/6/2021). 

“Artinya pidananya tetap ada. Dan, bisa diusut oleh penegak hukum,” kata Dr Robintan, menambahkan.

Dalam kesimpulannya, ia memaparkan apapun hasil dari PKPU baik pailit maupun homologasi, di dalam azas hukum tidak ada tindakan-tindakan keperdataan yang bisa menghapus tindak pidana. 
“Sehingga orang-orang yang merasa dirugikan itu, bisa mencari keadilan. Jadi, tidak bisa ditutup dengan cara-cara homologasi dan pailit,” ucap dia, menerangkan.

Dr Robintan kembali mengulangi pernyataanya seraya menegaskan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menegakan keadilan. Sebab tidak ada pembenaran bahwa perdata dapat mengugurkan tindak pidana. 

“Saya ulangi sekali lagi, apapun upaya dari keperdataan itu sama sekali tidak bisa menghapuskan pidana. Jadi, penegak hukum (Polisi-red) tidak usah ragu, karena tidak ada azas yang mengatakan bahwa perdata bisa menghapus pidana,” ucap Dr Robintan, tandas. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Diduga Membiarkan Ada Rekayasa Kasus & Penyalahgunaan Wewenang, LQ INDONESIA LAWFIRM Somasi Kapolri

Redaksi Posberitakota

Pergoki Aksi Pencuri, PEMBANTU Terluka Dilempar Magazine Airsoft Gun di Bekasi

Redaksi Posberitakota

Karena Diingkari, LILY ‘MOZA’ Minta Kasus Penipuan Camat Jonggol Kembali Dilanjutkan

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang