Rumahnya Dieksekusi Paksa PN Bekasi Kota, NY ESTHER ROTUA MANIK Histeris Minta Keadilan & Perhatian Presiden Jokowi

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Isak tangis Ny Esther R Manik dan putra-putrinya ternyata tak menyurutkan langkah Tim Juru Sita PN Bekasi Kota untuk tetap ‘kekeuh‘ mengosongkan rumah miliknya yang beralamat di Taman Kenanga Blok Ha/No 2 RT 05/RW 19 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Rabu (16/6/2021) pagi tadi.

Sebenarnya janda mendiang Ronny Tambunan (suami-red) tersebut, sempat berkali-kali menolak atas keputusan pengadilan yang ditudingnya tidak memperdulikan rasa keadilan dan kemanusiaan. Bahkan saat akan dilakukan eksekusi pengosongan rumahnya itu, beberapa petugas dari Tim Juru Sita PN Bekasi terpaksa ‘merusak‘ gembok.

Ibu dari dua anak tersebut juga mempertanyakan terkait surat pemberitahuan perintah pengosongan rumah miliknya yang mendadak. Ia mengaku baru menerima kabar itu pada Selasa (15/6/2021) kemarin atau tepatnya delapan jam sebelumnya. Sedangkan saat pelaksanaan eksekusi pun melibatkan puluhan aparat kepolisian di wilayah hukum Bekasi Kota.

“Mohon bapak-bapak, tunggu pengacara saya. Sekarang masih di jalan dan posisinya masih di Cakung,” ucap Ny Esther yang kemudian diberi toleransi waktu sekitar 15 – 20 menit. Begitu melebihi batas itu, keputusan pengosongan rumah atau eksekusi akhirnya dibacakan Tim Juru Sita PN Bekasi Kota.

Pada saat gembok sudah berhasil dibuka dan beberapa petugas dari PN Bekasi Kota memasuki halaman rumah, Ny Esther sempat histeris sambil teriak-teriak. Bahkan meminta perhatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengusut tuntas terkait keputusan pengadilan yang mengharuskan dirinya bersama kedua anaknya harus keluar dari rumah yang secara sah masih menjadi miliknya.

Pak Presiden tolong saya. Pak Jokowi tolong saya. Saya cinta bapak. Dan, saya cinta Indonesia. Saya diperlakukan tidak adil. Saya ditindas. Inilah tingkah pengadilan. Tolong diusut tuntas. Saya merasa tidak ada keadilan di Indonesia,” teriak Ny Esther dihadapan puluhan petugas yang ikut mengamankan pelaksanaan eksekusi.

Kepada POSBERITAKOTA.COM dan INILAHJABAR.COM, Ny Esther mengaku tak habis pikir kalau rumahnya dimohonkan disita oleh pihak lain. Setahu dirinya, kalaupun punya permasalahan almarhum suaminya, Ronny Tambunan, itu terkait pernah berhutang dengan nilai kurang lebih Rp 750 juta.

“Transferan pinjaman uang itu saya tahu. Saya tidak pernah tahu, masalah yang lainnya, kenapa kok baru diberi tahu setelah suami meninggal bahwa dibilang ada kaitannya dengan bisnis?Sejak 2016 saya mempertahankan rumah ini. Saya tidak pernah dan tidak tahu, kalau ada akta jual beli terkait rumah ini. Apalagi sampai harus membayar, diluar hutang Rp 750 juta yang saya ketahui. Bahkan nilainya sampai Rp 2,7 miliar. Totalnya malah sudah ada Rp 5 miliar karena terkait urusan bisnis,” jelasnya.

Ny Esther juga mengaku bahwa melalui pengacaranya sedang proses melaporkan pihak yang semena-mena ingin mengambil rumah miliknya ke Polda Metro Jaya. “Kami ingin mempertahankan harta kami ini satu-satunya. Juga ingin meminta keadilan. Bahkan, kami ingin menemui dan melaporkannya langsung ke Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis