Demi Merespon Dugaan Ijazah Palsu, ADVOKAT ALVIN LIM SH MSc CPF CLA Mempersilahkan Natalia Rusli Bantah Dihadapan Polisi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Sah atau tidaknya ijazah dari sebuah universitas (kampus) haruslah terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi (Dikti) bagian dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi.

Sanggahan Natalia Rusli bahwa terdaftar atau tidaknya ijazah yang dimilikinya adalah urusan kampus dan Dikti, jelas merupakan pernyataan ngawur. Demikian pernyataan tegas yang disampaikan Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Jumat (25/6/2021) pagi.

“Namun begitu, ya tidak heran, karena Natalia Rusli itu kan ijazah SH-nya patut diduga bodong alias abal-abal. Makanya, nggak ngerti aturan hukum. Jika dia merasa ijazahnya asli, semestinya dia gugat kampusnya dan minta pertanggungjawaban kampus. Bukannya malah menyuruh LQ Indonesia Law Firm melaporkan seluruh mahasiswa lainnya yang kuliah di Universitas Timbul Nusantara,” jelasnya dengan nada heran.

Laporan Polisi (LP) dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum (SH) yang digunakan untuk mengajukan permohonan pelantikan advokat diduga dilakukan oleh terlapor Natalia Rusli dan Ropaun Rambe dengan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Keduanya, dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/ 2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juni 2021

Terlapor Natalia Rusli memberikan ijazah sarjana hukum palsunya kepada terlapor Ketua Umum Peradin (Perhimpunan) Ropaun Rambe yang mengunakan ijazah palsu untuk mengajukan BAS advokat ke Pengadilan Tinggi Banten.

Sehingga mereka berdua mengunakan surat palsu atau diduga palsu untuk mendapatkan akta otentik berupa, surat berita acara sumpah advokat dari Pengadilan Tinggi Banten.

Karena itu pula, Sugi membantah pernyataan Natalia Rusli, dimana yang menyatakan bahwa Alvin Lim merasa iri dan tidak mengerti hukum.

Alvin Lim selaku pelapor, adalah sebagai kuasa hukum korban ibu M dan kawan-kawan di mana korban memberikan surat kuasa ke LQ Indonesia Law Firm, di mana advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA adalah sebagai Ketua Pengurus dan Pendiri LQ Indonesia Law Firm membantu para korban yang ditipu oleh Natalia Rusli. Jadi, ini bukan urusan pribadi, namun tetap dengan sikap profesional sebagai kuasa hukum,” ucapnya, tandas.

Pada bagian lain, Sugi juga menyatakan secara tegas bahwa advokat Alvin Lim SH MSc CFP CLA adalah sosok pemberani namun rendah hati dan sederhana.

“Ketua kami, Alvin Lim tidak pernah mengatakan dirinya pengacara hebat dan jago. Bahkan dalam banyak kesempatan dia mengatakan dirinya masih junior dan mau belajar lebih banyak lagi. Oleh karenanya, Alvin Lim menempuh pendidikan S2 untuk menambah ilmu. Apalagi beliau tahu banyak advokat senior lebih hebat di atas dirinya,” tegas Sugi, lagi.

Alvin Lim juga tidak pernah pamer harta dan beda yang dimiliki. Berbeda dengan Natalia Rusli yang justru suka pamer dapat komisi Rp 30 miliar, yakni berupa kapal.

LQ Indonesia Law Firm dalam berpakaian mengunakan seragam kaos polo yang sederhana, berbeda dengan Natalia Rusli yang kerapkali pamer, jas atau baju mewah.

Dalam hal ini LQ Indonesia Law Firm, murni melakukan penegakkan hukum dan mau membasmi oknum yang merusak profesi Advokat. Dari keterangan saksi yang berhasil diperoleh, Natalia Rusli bayar sekitar 25 juta ke Peradin dan tidak ikut PKPA dan UPA serta dibuatkan surat magang, tapi langsung disumpah dan bahkan tanpa Peradin mengecek Ijazah palsu yang diberikan oleh Natalia Rusli.

Definisi ijazah palsu atau asli biar masyarakat menilai, “Ini ada bukti surat dari Dikti yang buat dan keluarkan serta sekaligus yang menyatakan bahwa Natalia Rusli ijazahnya tidak terdaftar di Pangkalan Data Dikti. Pemerintah (Dikti) yang mengeluarkan surat dan menyatakan ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dan tidak sah. Jika tidak setuju, gugat saja pemerintahan,” sarannya.

Terkait pernyataan Natalia Rusli yang mengungkapkan Alvin Lim berstatus DPO,
Ini lebih lucu. “Bapak Kapolda Metro Jaya, kalau benar Alvin Lim status DPO, tolong ditangkap segera. Jika benar Alvin Lim DPO, apalagi kata Natalia Rusli Surat DPO dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kenapa setiap minggu Alvin Lim ke Polda Metro Jaya ketemu penyidik, Kanit, Kasubdit, Direktur Kriminal Umum dan bahkan Kapolda Metro Jaya, tapi tidak ditangkap,” kata Sugi.

Begitu pula tuduhan terkait antara advokat Alvin Lim, super sakti atau Alvin Lim pemilik Polda Metro Jaya, bisa tidak tersentuh DPO. “Dari sini saja, sudah kelihatan ucapan Natalia Rusli adalah sampah dan tidak berpendidikan,” bebernya.

Natalia Rusli-lah yang sebenarnya merasa iri dengan Alvin Lim. Justru atas kesuksesan Alvin Lim itulah yang membuat Natalia selalu mencatut nama Alvin Lim dan LQ Indonesia Law Firm.

Natalia Rusli Membantah

Sementara itu pada kesempatan sebelumnya, Kamis (24/6/2021) kemarin advokat Natalia Rusli alias NA menyampaikan klarifikasi atas pernyataan advokat Alvin Lim di media massa bahwa ia menggunakan ijazah palsu.

Menurutnya, tudingan Alvin Lim yang dialamatkan kepadanya itu adalah tidak berdasar.

“Palsu atau tidak palsu itu definisinya, seperti apa? Saya kuliah selama empat tahun masuk tahun 2014 selesai 2018. Sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” tutur Natalia Rusli kepada  wartawan seperti diberitakan media online nasional, Kamis (24/6/2021) kemarin. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis