BEKASI (POSBERITAKOTA) – Ketua Umum Yayasan Jami Al-Ikhlas RW 025 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Babelan, Bekasi – Ustadz Drs HM Makhtum, mengingatkan agar panitia pelaksana (Panpel) Qurban 1442 H/2021 M harus melibatkan unsur dari kelembagaan Rukun Warga (RW) dan Yayasan. Jangan lupa pula untuk penyediaan dan pembelian hewan sapi Qurban harus sehat dan dibeli secara transparan (terbuka-red).
“Ini penting karena kelembagaan DKM melalui sub bidang sebagai penanggungjawab kegiatan atau event Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) harus benar-benar menjalani amanah warga atau para peng-Qurban,” tandas Ustadz Makhtum ditengah-tengah tausiahnya mengisi jadwal ta’lim ba’da Maghrib di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 VGH Kebalen, Babelan, Bekasi, Minggu (27/6/2021).
Diperlukannya sinergitas ketiga lembaga yakni DKM, RW dan Yayasan, diamini ustadz yang sangat familiar dengan kalangan jamaah masjid dan warga RW 025, agar dikemudian hari atau selesai digelarnya event Idhul Adha 1442 H yang identik dengan penyembelihan hewan Qurban (sapi dan kambing/domba), bisa lebih baik lagi pelaksanaannya dari sebelum-sebelumnya.
“Melaksanakan event Qurban, tidak bisa lepas dari amanah warga atau peng-Qurban. Jadi, perlu dijaga kepercayaan tersebut. Sifatnya ya harus melayani dan memberikan yang terbaik. Memberikan nilai kepuasan, sehingga dikemudian hari tidak menjadi bahan perguncingan (qibah-red), karena ada hal yang kurang memuaskan,” ucapnya.
Panpel Qurban, disarankan Ustadz Makhtum lebih lanjut, segera melakukan pertemuan dengan mencari siapa-siapa dari unsur kelembagaan RW dan Yayasan yang bakal dilibatkan. “Jadi, khusus untuk penyediaan atau pembelian hewan Qurban, bisa diketahui secara terbuka atau transparan. Tidak boleh ada yang diuntungkan secara personal (pribadi-red),” tegasnya, lagi.
Dalam pandangannya, jika bicara untuk memuaskan 100 persen semua pihak, tentu tidaklah mungkin. Hal biasa apabila terjadi sedikit kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan yang dilakukan Panpel Qurban.
Ustadz Makhtum juga merinci apabila kolektif setiap satu orang peng-Qurban senilai Rp 3,5 juta yang kemudian harus dipotong biaya operasional sebesar Rp 200 ribu misalnya, kemudian untuk hitung-hitungannya adalah total untuk pembelian sapi adalah Rp 3,3 juta x 7 peng-Qurban menjadi Rp 23.100.000/ekor.
“Karena itu amanah peng-Qurban, tidak boleh dibelikan hewan sapi yang jauh dibawah dari dana tersedia. Atau, melalui perantara yang mendapat keuntungan. Sebisa mungkin Panpel Qurban berhubungan langsung ke penjual. Itu juga jangan personal,” pintanya.
Sebelumnya, Ustadz Makhtum memberikan ceramah dengan menyebutkan bahwa ada perkara paling utama ketimbang sedekah biasa. Apa itu? Mengalirkan darah daripada sembelihan hewan Qurban. Sedangkan di Indonesia selain hewan sapi dan domba, lazim diperbolehkan motong kerbau karena disepadankan dengan sapi sebagai hewan Qurban.
Lantas, bagaimana syarat dan ketentuannya? Menurut Ustadz Makhtum lagi, juga harus dipenuhi. Salahsatunya untuk hewan Kambing minimal sudah berusia satu tahun. Untuk hewan kuda atau sapi liar, tidak boleh jadi hewan Qurban. Selain itu, hewan yang dibeli untuk dipotong, harus diniatkan Sunah.
“Kalau diniatkan Sunah, bisa untuk semua orang. Berbeda kalau dengan niat ber-Qurban, dagingnya hanya diperuntukkan bagi fakir miskin saja,” urainya seraya menyudahi ceramah sekaligus memberikan arahan kepada Panpel Qurban 1442 H/2021 M di Masjid Jami Al-Ikhlas RW 025 VGH.
Untuk Panpel Qurban 1442 H di tahun 2021 ini adalah Tri Haryono (Ketua), Rohmad Wijaya (Bendahara I), Sunarman (Bendahara II), Slamet Sahuri (Sekretaris I) dan Nana (Sekretaris II). ■ RED/AGUS SANTOSA