JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Demi mengantisipasi terjadinya gelar ‘Takbiran Keliling‘ jelang Hari Raya Idhul Adha 1442 H, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal bertindak dengan pendekatan Preemtif. Sedangkan tindakan Preemtif itu sendiri merupakan langkah awal dimana untuk mengubah mindset masyarakat, mengajak dan memberikan pemahaman kenapa ‘Takbiran Keliling’ itu dilarang.
Penegasan tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (19/7/2021). Bahkan, menurut dia, pihaknya bakal melakukan penindakan sesuai dengan imbauan di masing-masing daerah.
“Nah, kemarin itu kan, sudah ada surat dari Kemenag dan ada himbauan dari Kepala Daerah seperti DKI. Dari PPKM, tetap melakukan komunikasi sesuai dengan imbauan Pemerintah,” tuturnya.
Selanjutnya, Argo kembali mengatakan bahwa pihaknya juga bakal mempedomani SE Menag dalam mengambil langkah terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, seperti Takbiran Keliling. Polisi pun akan mengkomunikasikan aturan tersebut apabila masih ada masyarakat yang melanggar.
“Jadi, semua tetap kami komunikasikan, tentu untuk kebaikan bersama. Mempedomani surat Menag dan Kepala Daerah untuk dikomunikasikan bersama-sama,” imbuh Argo.
Seperti telah diketahui bersama bahwa masih terkait Idhul Adha, Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Begitu pula adanya seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Hari Raya Idhul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat COVID-19. □ RED/TB DEVI IRAWAN/GOES