DIGANTI ‘GANJIL GENAP’, POLDA METRO JAYA HENTIKAN PENYEKATAN DI 100 TITIK RUAS JALAN IBUKOTA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keputusan melonggarkan sejumlah aturan selama pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 lanjutan segera dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Yang utama adalah menghentikan penyekatan di 100 titik ruas jalan.

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo bahwa penghentian penyekatan ratusan ruas jalan itu, diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama pelaksanaan kebijakan ganji genap untuk kendaraan roda empat. Kedua pengendalian mobilitas dengan sistem patrol dan ketiga rekayasa lalu lintas.

Kebijakan tersebut bakal diterapkan di delapan ruas jalan. Rinciannya adalah di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan serta Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ganjil-genap ini akan diterapkan pada 12 Agustus 2021 mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

“Sedangkan hal yang paling mendasari kebijakan itu mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 320/2021/tanggal 10 Agustus 2021,” tutur Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Pada bagian lain, TNI-Polri bersama Pemprov DKI juga segera melakukan pengendalian mobilitas kawasan dengan sistem patrol. Ada 20 ruas jalan yang akan masuk dalam pengendalian mobilitas kawasan itu. Dengan rinciannya adalah Jalan Sudirman-Mh Thamrin, Jalan Sabang, Kawasan Bulungan, Jalan Asia-Afrika. Kemudian, Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Kawasan Kota Tua, Kawasan Kelapa Gading, Kawasan Kemang, Kawasan Kemayoran, Kawasan Sunter.

Selanjutnya di Jatinegara, Pintu I Taman Mini, Pantai Indah Kapuk, Pasar Tanah Abang, Pasar Senen, Jalan Raya Bogor, Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC, Kawasan Otista-Dewi Sartika, Kawasan Warung Buncit-Mampang Prapatan dan Jalan Ciledug Raya.

“Untuk ke-20 Kawasan itu akan kami kendalikan secara ketat. Tapi pakai sistem patroli. Artinya, patrol dilakukan TNI-Polri dan Pemda. Kalau ada kerumunan kita akan lakukan woro-woro. Kalau ada pelanggaran Prokes kita lakukan operasi yustisi,” bilang Sambodo, lagi.

Namun untuk pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Kebijakan ini bersifat situasional. TNI-Polri dan Pemprov DKI akan menerapkan apabila terjadi kerumunan akibat kemacetan lalu lintas. “Bentuknya, pengendalian mobilitas dengan rekayasa lalu lintas, dilaksanakan kalau ada kemacetan yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap dia.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa kebijakan terkait pengendalian mobilitas masyarakat itu akan dilaksanakan secara bersama-sama. Diharapkan, masyarakat untuk menaati peraturan dari Pemerintah. ■ RED/TONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Dihadiri Cagub Ridwan Kamil, ADI KURNIA Bersama AKSI Berbagi 5000 Sembako Murah di Condet Jaktim

Bukan Hanya dari Tokoh Masyarakat Jakarta, PRAMONO – BANG DOEL Kantongi ‘Peluru Emas’ Dukungan Ulama & Habaib

Arahan dari Kapolres Jakpus, PENYULUHAN ANTI TAWURAN & Kenakalan Remaja di SMPN 10 Jakarta