BEKASI (POSBERITAKOTA) – Masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi dilarang untuk menggelar kegiatan terkait acara atau lomba pada perayaan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 mendatang. Tujuan dari pelarangan itu sebagai antisipasi mencegah kerumunan serta menjadi klaster baru bagi penyebaran COVID-19.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan saat dihubungi POSBERITAKOTA, Rabu (11/8/2021. Kebijakan tersebut diambil karena saat ini masih diterapkannya PPKM Level 4 Lanjutan, sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi, warga masyarakat luas khususnya di wikayah Kabupaten Bekasi, agar tidak melaksanakan dulu lomba 17 Agustusan. Apalagi saat ini masih dalam situasi pandemi,” tegas Hendra.
Ditambahkan Hendra lebih lanjut bahwa kerumunan yang berpotensi terjadi pada kegiatan lomba, sangat rentan terhadap penularan. Oleh karenanya, warga masyarakat dihimbau agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Itu semua demi mendukung pemutusan mara rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Dari Satgas COVID-19 sudah sosialisasi ke warga masyarakat. Apalagi saat ini masih masa pandemi. Jadi, tidak boleh ada kegiatan perlombaan untuk menghindari penyebaran COVID-19 itu sendiri.
Dalam arahannya kepada warga masyarakat, Hendra bilang agar suasana HUT ke-76 Kemerdekaan RI tetap semarak dan meriah, dihimbau untuk menghias lingkungan atau gapura dengan tema merah-putih yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Meskipun di tahun 2021 ini tidak ada perlombaan, saya yakin acara 17 Agustusan tetap semarak. Kan bisa menghias gapura ataupun melakukan kegiatan perlombaan kecil bersama anggota keluarga saja,” ujar Kapolres Metro Bekasi tersebut. ■ RED/DANU SP/EDITOR : GOES