OLEH : SUGIYANTO
GAGASAN interpelasi bagaikan petir di siang bolong menyambar pendukung Anies Baswedan yang menganggap seolah-olah Gubernur DKI Jakarta adalah pejabat yang tak mungkin melakukan kesalahan.
Satu-demi satu dari pendukung Anies Baswedan bermunculan di ranah publik. Dengan berbagai argumentasi, mereka aktif menarasikan penolakan terhadap gagasan interpelasi Formula E. Bahkan ada yang mengaitkan ini sebagai upaya untuk menjegal Anies Baswedan agar tak menjadi Capres 2024 mendatang.
Penolakan interpelasi Formula E (Lomba Mobil Listrik) juga tak hanya datang dari para pendukung Anies. Anggota DPRD DKI Jakarta pun ikut tampil menolak interpelasi yang notabene merupakan hak mereka sendiri. Hak interpelasi dewan seakan menjadi tabu dan tak penting lagi untuk digunakan!
Padahal interpelasi dewan tak berarti buruk, melainkan untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Hak interpelasi berbeda dengan hak angket atau hak menyatakan pendapat dewan. Pada hak interpelasi, dewan hanya bertanya atau meminta keterangan dan hak angket adalah hak dewan untuk melakukan penyelidikan.
Sedangkan hak menyatakan pendapat adalah hak dewan terhadap kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah atau provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Sesungguhnya usulan hak interpelasi Formula E aggota DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur Anies Baswedan atas Ingub No 49 tahun 2021 adalah sangat logis dan tepat. Sebab Anies memutuskan kebijakan disaat wabah COVID-19 masih sedang terjadi di Tanah Air, wabil khusus di DKI Jakarta.
Sedangkan Gubernur Anies Baswedan sendiri mengerti bahwa pandemi COVID-19 itu akan berlangsung lama. Tak ada seorang pun yang bisa menjamin pandemi COVID-19 akan berakhir ketika kegiatan Formula E digelar di Jakarta pada Juni di tahun 2022 mendatang.
Apalagi Gubernur Anies sendiri juga pernah membatalkan rencana kegiatan Formula E pada 2 musim, yakni pada tahun 2020 dan 2021 dengan alasan wabah COVID-19.
Jika lomba mobil listrik tersebut tetap dipaksakan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat Jakarta. Bagaimana mungkin Formula E diadakan ditengah situasi pandemi, sedangkan kegiatan ini diperkirakan akan menghadirkan banyak orang baik dari Jakarta dan daerah di Tanah Air serta dari Luar Negeri.
Apabila situasi tak terkendali, dikhawatirkan pasca lomba mobil listrik usai, bakal terjadi ledakan kasus baru COVID-19 di Tanah Air. Boleh jadi Jakarta akan kembali menjadi episentrum pandemi COVID-19. Keadaan ini bisa saja terjadi. Sebab, dengan hadirnya banyak orang baik dari dalam dan luar negeri, maka akan terbuka peluang terjadi serangan Coronavirus Diesease dari berbagai varian baru.
Selain itu lagi,boleh jadi pula akan muncul cluster baru COVID-19, “Cluster Formula E Jakarta” Bila hal itu terjadi maka kerja keras Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selama ini yang telah berhasil melandaikan kasus baru COVID-19, tentunya menjadi atau akan sia-sia.
Terkait dengan hal tersebut, maka sangat wajar bila anggota DPRD DKI Jakarta mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan atas rencana pelaksanaan Formula E dimasa pandemi. Melalui hak interpelasi, dewan bisa mengantisipasi segala kemungkinan buruk dari direncanakannya pelaksanaan Formula E pada Juni 2022 nanti.
Jika saja gagasan hak interpelasi anggota DPRD Jakarta atas rencana kegiatan Formula E terus gencar dan kemudia mendapat penolakan, maka akan menimbulkan persepsi negatif. Masyarakat dapat menganggap ada persoalan besar lain pada APBD DKI Jakarta yang ingin ditutupi dari sekedar masalah Formula E.
Bahkan kecurigaan masyarakat akan semakin melebar bila hak interpelasi Formula E kandas. Boleh jadi masyarakat akan mendugga ada invisible hand (tangan tak terlihat) yang ikut mengkandaskan hak interpelasi dewan pada masalah Formula E.
Pada faktanya akibat wabah COVID-19 memang ada banyak masalah dari rencana penyelenggaran Formula E. Formula E pernah gagal digelar, muncul temuan BPK atas pengunaan 983,31 milyar dana APBD DKI, sirkuit penganti Monas yang belum jelas tempatnya dan masalah lainnya.
Sehingga dengan jalan interpelasi Formula E bisa sebagai solusi untuk mencari jalan keluar atas semua pemasalah tersebut. Oleh karenanya semua pihak, khususnya DPRD DKI Jakarta sebaiknya mendukung interpelasi Formula E.
Jangan sampai ada yang menempelkan lebel arti buruk atas hak interpelasi dewan, terlebih melakukan upaya untuk mengkadaskan gagasan interpelasi Formula E. Sebab hak interpelasi dewan adalah hak dewan yang diatur secara sah dalam peraturan perundang-undangan. (***)
(PENULIS adalah Pengamat Kebijakan Publik dan kini tinggal di Jakarta)