KETUA DPP PPP, ACHMAD BAIDOWI NILAI TINDAKAN YOUTUBER M KECE SUDAH MELAMPAUI BATAS MENGHINA ISLAM

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketua DPP PPP (Partai Persatuan Pembangunan), Achmad Baidowi, menilai apa yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece (M Kece), sudah melampaui batas menghina Islam. Sebab, ujaran kebencian dalam bentuk penisataan agama itu, bisa dijerat sebagai pelanggaran hukum berat.

Perbuatan yang dilakukan M Kece sudah sangat kelewatan, video yang diunggahnya itu masuk dalam kategori ujaran kebencian yang menghina agama Islam dan pelecehan terhadap Nabi Muhammad SAW. Bahkan kecaman senada pun datang pula dari berbagai pihak dan elemen lain.

Dari akun M Kece tercatat kerapkali menyampaikan sejumlah pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW, mencampuradukkan agama serta memprovokasi agar umat Islam meninggalkan ajaran Rosulullah/Nabi Muhammad SAW.

“Apa yang dilakukan M Kece melalui kanal YouTube-nya sudah melampaui batas dan telah melakukan penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam,” tegas Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP melalui keterangan persnya, Minggu (22/8) kemarin.

Ditambahkan Sekertaris Fraksi PPP DPR RI tersebut bahwa tindakan dan ucapannya itu sangat melukai hati umat Islam dan mengganggu semangat pluralisme serta berpotensi menimbulkan gesekan. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan agar secepatnya mengamankan YouTuber M Kece.

“Saya minta supaya polisi harus bertindak cepat. Selanjutnya memberikan sanksi tegas secara hukum, karena perbuatannya sudah memenuhi unsur pelanggaran pidana, penistaan agama Islam,” ucapnya.

Apabila polisi tak merespon dan lamban, kata Baidowi, dikhawatirkan dapat menimbulkan eskalasi karena emosi massa yang merasa agamanya dihina dan dilecehkan M Kece, “Tolong, ini harus jadi perhatian pihak kepolisian,” ungkapnya, serius. ■ RED/TONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Pariwisata Bali Sumbang 55% Devisa Nasional di 2025

Ke Seluruh Indonesia, ‘Bonte Cari Pahala Sabang-Merauke’ Siap Hadirkan Pelatihan Kesehatan Tradisional Gratis

Resmi Berakhir ‘Sebar Qurban 2026’, Amanah Pequrban Menjangkau 204.184 Penerima Hak Program