PERKUAT PUTUSAN PN TIMUR, PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA TETAP MENGHUKUM HABIB RIZIEQ SYIHAB SELAMA 4 TAHUN

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Berdasarkan penguatan keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, terdakwa Habib Rizieq Syihab tetap harus menjalani hukuman selama 4 tahun, sesuai dengan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hukuman yang harus dijalani itu terkait kasus Swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Keputusan dengan nomor
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menghukum terdakwa Habib Rizieq Syihab selama 4 tahun penjara atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor.

“Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Syihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamapo Pakpahan, Senin (30/8/2021).

Menurut Binsar bahwa selain Habib Rizieq, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan atau vonis PN Jakarta Timur atas nama terdakwa Hanif Alatas yang dihukum 1 tahun penjara terkait perkara hasil Swab test COVID-19 RS Ummi, Bogor. “Jadi semuanya dikuatkan,” jelas Binsar.

Namun begitu, sebelumnya terdakwa Habib Rizieq Syihab divonis empat tahun penjara penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur atas perkara penyebaran kabar bohong tes usap RS Ummi Kota Bogor serta turut serta membuat keonaran pada Kamis 24 Juni 2021.

Dalam pandangan Majelis Hakim bahwa Habib Rizieq terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.

Oleh karenanya terkait putusan tersebut, Habib Rizieq Syihab menyampaikan keberatannya dan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Timur dengan vonis 4 tahun penjara.

Sementara itu seusai ada keputusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, sempat terjadi keributan antara para pendukung Habib Rizieq Syihab dengan petugas. Mereka kecewa lantaran Habib Rizieq yang seharusnya dibebaskan, malah kembali diperkuat keputusan divonis hukuman selama 4 tahun. ■ RED/TONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis