PosBeritaKota.com
Hukum

HIMBUAN KETUA IPW MASIH SAJA TAK DIHIRAUKAN, LQ INDONESIA LAWFIRM TUNJUKKAN SP2HP LAPORAN POLISI PT MPIP

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di DPR RI memiliki prinsip yang sangat bagus yaitu ‘Presisi Berkeadilan’. Tekad itu tentu saja sangat memberikan harapan masyarakat luas, terutama bagi para pencari keadilan di Indonesia.

Namun pada kenyataannya di lapangan, justru masih jauh dari harapan. Seperti yang masih terjadi dalam praktek dan proses penanganan kasus di Polda Metro Jaya. Tekad dan prinsip Kapolri belum sepenuhnya dilaksanakan. Oleh karenanya, kata ‘Berkeadilan‘ dan apalagi ‘Transparansi‘ baru sebatas slogan.

Contohnya, R sebagai salah satu korban investasi bodong Narada yang ditangani di Unit 4 Fismondev kecewa dan memberikan keterangan mengejutkan, manakala menanyakan kepada kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm.

“Kami ditunjukan bukti screen WA dari penyidik Unit 4 oleh kuasa hukum bahwa ada pergantian Kanit baru, dan penyidik minta agar kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm untuk menghadap Kanit baru dan tentu saja berkordinasi,” paparnya.

Menurut R sangat bertolak belakang. “Kuasa hukum kami bilang, sangat aneh permintaan tersebut, karena sebelumnya kuasa hukum baru ketemu Kasubdit dan Kanit yang baru serta bertemu kuasa hukum dan sudah jelas,” ceritanya.

Sepertinya permintaan agar kasus Narada bisa dijalankan. Padahal kuasa hukum sudah berkali-kali minta SP2HP dari penyidik Unit 4, sayangnya sampai sekarang belum juga diberikan.

Selama inipun, Terlapor sama sekali belum di periksa. Jika setiap kali ganti kanit dan kasubdit harus setor dan kasih uang koordinasi sedangkan kasus selalu di tahap LIDIK, lalu untuk apa?

H, salah satu klien perusahaan investasi yang sudah damai dan mengajukan pencabutan LP merasa sangat aneh. “Kami sudah damai dan ada 3 LP, 1 di unit 1 dan 2 LP di unit 4, klien sudah diberi ganti rugi dan sudah balik nama di notaris ke nama para klien,” tuturnya.

Kuasa hukum juga sudah di berita acara pencabutan (BAP), namun 3 Laporan Polisi (LP) tersebut, ternyata masih dilanjutkan oleh penyidik dan Kanit.

Bahkan infonya ada dugaan upaya pemerasan terhadap PT yang sudah memberikan ganti rugi, antara oknum korban dan oknum penyidik atau atasan penyidik.

“Sudah ada akta notaris, pencabutan LP dan ganti rugi. Tapi oknum polisi ngotot lanjut, ada apa ini? Bahkan berita terakhir perusahaan tersebut, akhirnya melaporkan balik para klien yang sudah menerima ganti rugi dengan pasal penipuan penggelapan,” jelasnya, lagi.

Kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, memberikan tanggapan bahwa penyidik dan Kanit seharusnya mengerti restorative justice dan bukan membabi buta dan memperkeruh situasi. Sudah ada ganti rugi, faktor kerugian sudah hilang dan sudah ada perdamaian sesuai Perkap seharusnya bisa di SP3.

Namun, herannya ini malah dinaikkan sidik dan diperkeruh oleh oknum. Padahal, Presiden dan Kapolri sedang gencar-gencarnya mengaungkan restorative justice dengan pidana sebagai ‘ultimum remedium’ jalan terakhir.

“Dulu waktu awal lapor, tidak ditindaklanjuti oleh penyidik dan Kanit. Ada setahun lebih posisi lidik, setelah tahu bahwa perusahaan bisa memberikan aset ganti rugi, melihat ada opportunity secara materi, langsung naik gigi 5 ngebut. Naik sidik dan menolak cabut laporan polisi. Ini ada apa?” Begitu kata Sugi dengan nada heran.

Dengan alasan ada beberapa korban tidak setuju, lalu bagaimana dengan klien kami yang sudah setuju damai dan sekarang malah di proses pidana dianggap menipu. Apakah oknum polisi membantu atau memperkeruh suasana di sini? Awal sebelum ganti Kanit, kuasa hukum sudah koordinasi dan setuju untuk cabut LP dan bahkan sudah BA pencabutan.

Pada faktanya, berganti Kanit, bukannya bantu korban malah diperkeruh. Pasalnya, pelapor malah dilaporkan balik secara pidana.

Salah satu klien LQ Indonesia Lawfirm (Pelapor LP PT MPIP) yang baru mendapatkan SP2HP dari penyidik Fismondev dengan nomor surat B/0854/VIII/RES 2.6/2021/Ditreskrimsus dengan tandatangan Kasubdit Abd Azis, SIK dengan kecewa dan sedih.

“Lihat ini bukti SP2HP sejak LP tanggal 9 April 2020, hingga hari ini 1 September 2021, sudah 17 bulan berjalan, hampir 2 tahun, sama sekali para Terlapor belum diperiksa sama sekali oleh penyidik. Apakah ini bukan yang namanya mandeg?” Sugi, kembali mempertanyakan.

Selanjutnya ditambahkan Sugi, jangan sebut LQ fitnah, justru selalu sampaikan fakta. Ini bukti surat dari Polda Metro Jaya sendiri, yang menerangkan bahwa selama 17 bulan, penyidik kesulitan karena tidak dapat menghadirkan Terlapor sama sekali.

Panggilan sudah 6 kali dan rencana tindak lanjut hanya akan kembali memanggil untuk yang ke-7 kalinya. Lalu jika tidak hadir, akan panggil terus 8, 9, 10 dan seterusnya.

LQ Indonesia Lawfirm selalu membela masyarakat. Dan, bagi yang membutuhkan bantuan hukum, bisa hubungi kami di 0817-489-0999 untuk konsultasi.

Sementara itu, sebelum meninggal Neta S Pane (almarhum) selaku Ketua IPW (Indonesia Police Watch) sempat mengingatkan Polda Metro Jaya atas penanganan kasus Mahkota yang mangkrak, dan mengingatkan Kapolri akan janjinya.

Saat itu tepatnya pada 2 Februari 2021, Neta S Pane membandingkan penanganan kasus Mahkota (PT MPIP dan MPIS) yang mandeg dengan penanganan Jouska yang ngebut.

“Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari,” kata Neta, dalam siaran pers, Selasa (2/2/2021) silam.

Menurut dia, terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut. Sebaliknya, dalam kasus Jouska, Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.

Dikatakan Sugi dalam tanggapannya. “Sayangnya, 7 bulan setelah almarhum Neta S Pane, berbicara dan mengingatkan, kasus Mahkota masih saja mandeg.

“Ini bukan fitnah. Baca saja nih SP2HP-nya. Semua orang hukum juga tahulah. Masa kami Lawyer harus mengajari, bagaimana Polda memproses Laporan Pidana? Polda itu lebih pandai, namun sayangnya kepandaian itu langsung lenyap ketika memproses kasus Investasi Bodong atau terlapor kelas kakap,” ucapnya.

Kasus Mahkota hanya 1 dari sekian banyak kasus mandeg lainnya, seperti Narada dan Kresna Sekuritas.

Bahkan permintaan SP2HP tidak diberikan Unit 4, karena koordinasi tidak dilaksanakan. Makanya di Unit 4 Kasus OSO, Narada dan Kresna Sekuritas semuanya mandeg, malah kasus yang sudah diganti rugi sengaja diperkeruh. Yang rugi akibat ulah oknum polisi, bukan LQ tapi masyarakat korban Investasi Bodong.

Jika oknum aparat penegak hukum meminta uang (gratifikasi) kepada korban, apa bedanya dengan pelaku kriminal. Bukankah itu adalah dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor)?

“Seharusnya, ilmu hukum digunakan dalam proses penegakan hukum. Bukan ilmu sogok dan suap menyuap. Nggak heran investor asing akhirnya nggak berani masuk. Dan, ekonomi Indonesia selalu nyungsep, akibat kepastian hukumnya tidak ada,” pungkas Sugi. ■ RED/GOES

Related posts

Berdasarkan Fakta Hukum & Keterangan Saksi Ahli, HAKIM PN JAKSEL Melanjutkan Sidang Gugatan PT NKLI Terhadap Bank KB Bukopin

Redaksi Posberitakota

Menangis Saat Hadir Jumpa Pers, IYUT BING SLAMET Ada Kemungkinkan Bakal Direhabilitasi

Redaksi Posberitakota

Rayakan HUT ke-48, KAPOLSEK TAMBORA Berbagi dengan 60 Anak Yatim

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang