JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ditengah-tengah segudang aparat Polda Metro Jaya yang berhasil menuntaskan perkara pidana, sejak dari adanya laporan polisi (LP), penyidikan sehingga berkas P-21 dan dikirim ke Kejaksaan, sayangnya ‘dikotori’ oleh ulah oknum yang justru tidak profesional dalam mengemban amanah atau tugasnya.
Tak heran kalau selama ini begitu banyak modus yang dilakukan segelintir oknum, justru malah mempersulit bagi masyarakat luas yang tengah mencari atau berharap untuk mendapatkan keadilan melalui institusi Polda Metro Jaya.
Seperti sebelumnya dimana LQ Indonesia Lawfirm bisa mengungkap modus pemerasan untuk biaya SP3 di Subdit Fismondev, karena oknum atasan penyidik minta uang Rp 500 juta untuk biaya tandatangan sampai Direktur Kriminal Khusus. Seperti link di Youtube LQ:
https://youtu.be/vd8yb33Suco
Lagi, LQ Indonesia Lawfirm menengarai adanya modus oknum di institusi Polda Metro Jaya yang sengaja menahan Laporan Polisi (LP) dan patut diduga agar masalahnya tidak diproses.
Laporan Polisi (LP) No: LP/B/3180/VI/2021/SPKT PMJ Tanggal 21 Juni 2021 dengan Terlapor NR dan RR atas dugaan pemalsuan ijazah dan memberikan keterangan palsu sehingga terbit Berita Acara Sumpah atas nama NR dilaporkan di Polda Metro Jaya.
Tanggal 25 Juni 2021, LP dilimpah ke Polres Tangerang Kota, dimana pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No Surat # B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum.
Namun pada kenyataannya setelah LQ Indonesia Lawfirm mengecek ke Polres Tangerang Kota, berkas LP tersebut hampir tidak pernah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota.
Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa modus seperti ini justru dilakukan oleh oknum yang ada di institusi Polda Metro Jaya. Dan, indikasinya bisa merusak nama baik atau citra dari korps Bhayangkara itu sendiri.
Diketahui bahwa oknum pengacara NR mempunyai beckingan di Polda Metro, beberapa oknum di Itwasda, di lmana sebelumnya oknum-oknum Itwasda yang seharusnya melakukan pengawasan justru patut diduga malahnl menerima uang untuk jual beli perkara.
Tidak heran apabila kali ini oknum Itwasda diminta NR selaku Terlapor untuk sengaja tidak mengirimkan berkas LP ke Polres Tangerang Kota. Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini, justru mentok dan menunggu sampai ‘kiamat’ untuk menerima panggilan klarifikasi.
Modus ini sering disebut ‘buang LP’ agar tidak diproses caranya dengan dihilangkan berkasnya. Tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ Indonesia Lawfirm.
Justru ini membuktikan perlunya pengacara bagi para pencari keadilan, karena mereka masuk ke Polda Metro Jaya tanpa pendampingan Lawyer, maka bukan keadilan yang mereka dapatkan. Melainkan adanya upaya pemerasan dan bahkan dikriminalisasi.
“Bagi yang membutuhkan pendampingan bisa hubungi LQ di 0817-489-0999, karena apabila kasus tidak ada yang mengawal. Hitam bisa jadi putih. Uang sogokan bisa mengkriminalisasi masyarakat di Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwanaduan paling banyak yaitu keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Pada sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas.
“Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat,” ucapnya
Mahfud MD juga menyebutkan sebelumnya stigma negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak dalam menangani kasus. Atau, bahkan kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah-tengah masyarakat. “Sehingga Citra Kepolisian sempat memudar, itulah masa lalu kita,” ucapnya.
Sedangkan Sugi menanggapi pesimis pernyataan Mahfud MD, akan ada perubahan yang berarti di Institusi Polri. Ambil contoh Polda Metro Jaya sebagai Kantor Polisi di Ibukota “Sudah LQ berikan bukti-bukti permainan oknum, baik di Fismondev maupun di Itwasda, namun bukannya diperbaiki malahan kambing hitam yang dikenakan sanksi hanya anak buah. Padahal logika saja, anak buah itu pastinya diperintah dan di back up sama Atasan, tidak mungkin berani tanpa perintah atasan. Jika mengandalkan Paminal dan Propam itu hopeless. Tidak ada istilah jeruk makan jeruk.
Pemeriksaan dan pengawasan cuma basa-basi, karena adanya pemberitaan media. Reputasi Polri bisa semakin merosot dengan pembiaran-pembiaran modus oknum Polri. Biar masyarakat melihat dan menilai bagaimana Polda Metro Jaya masih saja belum ada perbaikan. Kesannya menjadi Sarang Mafia Hukum. Tak heran jika kepercayaan masyarakat pun makin merosot. ■ RED/GOES