KASUS UJARAN KEBENCIAN, POLRES METRO BEKASI KOTA BEKUK TERSANGKA VENUS DI SLAWI TEGAL JATENG

BEKASI (POSBERITAKOTA) – Pelaku sekaligus tersangka kasus ujaran kebencian yang sempat viral, seorang pria bernama Venus sudah berhasil dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan yang bersangkutan saat ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengungkapkan secara detail terkait penangkapan tersangka, Sabtu (16/10/2021) lalu. Pria bernama Venus itu, akhirnya berhasil diamankan dari sebuah rumah karaoke di Slawi, Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Dijelaskan bahwa tersangka bernama Venus diamankan di wilayah Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan LP/B/2639/X/2021/SPKT. Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Oktober 2021.

“Jadi yang bersangkutan diamankan ketika sedang karaokean, di daerah Slawi, Tegal, Jawa Tengah,” tegas Kombes Pol Aloysius Suprijadi kepada media.

Sedangkan awal mula dari kejadian itu sendiri, yakni pada Selasa 12 Oktober. Saat sebuah video viral seorang pemuda yang juga anggota Ormas di Bekasi, tengah berada di sebuah proyek gorong-gorong di kawasan Lagoon, Bekasi Selatan. Dalam video tersebut, tersangka VLL menanyakan keperluan seorang pemuda yang masuk ke kawasan proyek.

Lantaran dijawab dengan berbelit-belit oleh korban, tersangka VLL marah. Kemudian, mengeluarkan kata-kata yang bermuatan SARA dengan menyebut salah satu suku yang dibilang bodoh dan akhirnya menjadi viral di sosial media (Sosmed).

Selanjutnya, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal 16 Junto pasal 4 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Yang jelas, khusus terhadap pelaku kasus dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat bermusuhan dan perbuatan yang disertai dengan ancaman kekerasan diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Jajaka yang sekaligus tokoh Betawi H. Damin Sada yang ditemui media, mengatakan bahwa kehadirannya untuk melengkapi berkas laporan kepada tersangka VLL.

“Sebenarnya saya hari ini mengantarkan laporan yang belum lengkap. Dan, hari ini ada tulisan tambahan laporan. Sudah tertangkapnya Venus ini, saya sangat apresiasi kepada Polres Metro Bekasi Kota,” ucapnya.

Oleh karenanya, Damin Sada berharap atas kejadian tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari. Bahkan menyebut dari kejadian tersebut, tidak ada hubungannya dengan Ormas atau organisasi tertentu.

“Dalam hal ini, saya nggak bicara Ormas. Juga nggak bicara suku. Murni, ini masalah pribadi dan yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tambah dia.

Sebagai harapannya meminta agar proses hukum terhadap VLL tetap berjalan. Tujuannya agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Juga memberikan efek jera terhadap pelaku SARA.

“Adanya permintaan maaf dan damai, ya silakan saja. Namun bagaimana dulu, sepanjang masyarakat Betawi mau menerima. Sedangkan untuk proses hukum, harus terus berlanjut. Ya, supaya hal ini tidak terjadi lagi,” kata Damin Sada, mengakhiri. ■ RED/DANU SP/EDITOR : GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis