DIDUGA PERKOSA ANAK TAHANAN, KAPOLDA SULAWESI TENGAH REKOMENDASIKAN KAPOLSEK PARIGI MUTONG DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT

PALU (POSBERITAKOTA) – Mapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan sidang internal terkait pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan eks Kapolsek Parigi Moutong Iptu IDGN. Hasilnya secara tegas merekomendasikan agar oknum atau yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

“Jadi, pada hari ini kita sudah melakukan sidang kode etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak tegas, melakukan hukuman terhadap oknum anggota yang melakukan kesalahan,” tegas Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Sabtu (23/10/2021).

Ditambahkan Rudy lebih lanjut bahwa sidang kode etik baru selesai dilaksanakan, putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH, pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian. “Saya ulangi rekomendasinya adalah PTDH,” katanya dihadapan awak media.

Terkait pidana umumnya, menutut Rudy lagi, sedang diusut atau ditangani Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah. “Yang berikut untuk pidana umumnya sedang dilakukan penyelidikan oleh Dirkrimum. Nanti akan kami perinci apa yang dilakukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sulteng juga menyampaikan permohonan maaf karena ada anggotanya yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin. “Selaku Kapolda permohonan maaf saya kepada masyarakat, masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh bekas Kapolsek,” katanya.

Seperti telah diketahui, Iptu IDGN dipastikan akan diproses secara pidana terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan muda berinsial S (20), yang merupakan anak dari salah satu tersangka kasus pencurian ternak dan ditahan di Polsek Parigi.

Sementara itu, sebelumnya Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Parigi dan akan menjalani proses pidana atas perbuatannya. “Kapolsek Parigi sudah dicopot, kemudian tindak pidananya akan kami proses,” ucap Ferdy.

Dari pengakuan korban, sebelumnya bahwa seorang perempuan berinisial S diduga diperkosa Iptu IDGN. Korban dibujuk dan dirayu lewat aplikasi percakapan untuk melayaninya dengan iming-iming ayahnya bisa keluar dari penjara. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Tagih Janji Developer, WARGA PENGHUNI Cluster Beryl Permata Tangerang Keberatan Taman RTH Beralih Fungsi

Bakal Terus Tancap Gas, PROGRAM PTSL 2024 di Indramayu Kejar Target Harus Rampungkan 53 Ribu Bidang