JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Ketentuan aturan atau pemberlakukan Sistem Ganjil Genap di Ibukota Jakarta mulai diperluas menjadi 13 titik ruas jalan mulai hari ini, Senin (25/10/2021). Penambahan 10 ruas jalan dari sebelumnya hanya 3 ini merupakan hasil pertemuan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Informasi yang diterima POSBERITAKOTA bahwa penerapan Ganjil Genap di hari ini dimulai dengan tanggal Ganjil. Maka itu, kendaraan yang berpelat Genap dilarang melintas, khususnya di 13 ruas jalan ini.
Sedangkan penerapan Ganjil Genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari. Namun begitu untuk sore harinya dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Kendati begitu, terkait pemberlakukan 13 titik kawasan Ganjil Genap hanya dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat. Sedangkan weekend dan libur nasional untuk sistem Ganjil Genap ditiadakan.
Bagaimana penerapannya? Berikut 13 titik jalan di Ibukota Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Pandjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.
■ RED/TB DEVI IR/EDITOR : GOES