JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keinginan pengamat kebijakan publik Sugiyanto untuk mendapatkan dokumen kontrak MoU Formula E dari BPBUMD hasilnya nihil. Bahkan BPBUMD itu sendiri menjawab lewat surat, kalau pihaknya tidak memiliki dokumen MoU terkait pelaksanaan Formula E, antara FEO dengan Jakpro.
Tidak berhenti sampai di situ, Sugiyanto pun mencoba mengejar kembali dengan berkirim surat dan bahkan langsung ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Jakpro dengan maksud memperoleh dokumen tersebut.
“PPID BPBUMD berdalih tidak memiliki dokumen tersebut. Namun begitu, kita disarankan untuk bersurat langsung ke PPID Jakpro terkait dokumen MoU Formula E. Dan, akhirnya kita tindaklanjuti dengan bersurat ke PPID Jakpro pada hari ini,” katanya saat dihubungi POSBERITAKOTA, Rabu (27/10/2021).
Ditambahkan pria berkacamata yang akrab disapa SGY bahwa tujuan serta keinginan mengetahui dokumen tersebut, guna bahan analisa dan kajian terkait posisinya sebagai pengamat kebijakan publik.
“Karena itu, kita sangat berharap PT. Jakpro dapat memberikan data copy MoU Formula E lama dan baru. Sebab, berdasarkan UU keterbukaan informasi publik, batas waktunya 10 hari kerja,” pungkas SGY, kalem. ■ RED/AGUS SANTOSA