SELAIN AKTOR INTELEKTUALNYA TAK TERSENTUH HUKUM, LQ INDONESIA LAWFIRM SEBUT OKNUM YANG MINTA GRATIFIKASI BELUM DITINDAK

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm sudah menyuarakan banyaknya oknum reserse yang bermain kasus. Dan, bahkan menggaungkan tagar #Hukum oknum atas dugaan pemerasan lima-kosong-kosong yang mengema dan viral se Nusantara di link youtube LQ:
https://youtu.be/vd8yb33Suco.1.

Terkait dugaan permintaan gratifikasi oleh oknum Polri, bermula ketika dua Laporan Polisi (LP) yang oleh kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm berhasil diselesaikan secara Restorative Justice oleh tim kuasa hukum langsung ke perusahaan gagal bayar tanpa bantuan dari Penyidik Polda Metro Jaya, di Subdit Fismondev unit 3 dan 5 dimintakan oleh tim kuasa hukum kepada Kasubdit Fismondev untuk dimohonkan penghentian penyelidikan dan penyidikan (SP3).

Namun saat diminta agar diproses LP di Fismondev mandek, tapi ketika terjadi Restorative Justice, kuasa hukum dipersulit hingga kuasa hukum menulis surat ke Polda Metro Jaya cq Direktur Kriminal Khusus.

Lantas, datanglah Panit Unit 5 memanggil kuasa hukum untuk bertemu dan menyampaikan pesan bahwa dimintakan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk biaya penghentian penyidikan bagi dua LP di Unit 3 dan 5 untuk tandatangan sampai level direktur.

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan Propam bahwa Panit dan penyidik Fismondev terbukti melanggar etik dan akan segera disidangkan.

Namun, LQ Indonesia Lawfirm masih menunggu tindakan nyata dari Propam Mabes yang sebelumnya memeriksa atasan Panit dan Penyidik tersebut, tidak ada kabar sampai saat ini. Berbeda dengan gagahnya mereka ketika datang ke Kantor Pusat LQ Indonesia Lawfirm yang sebelumnya minta bertemu dengan Ketua Pengurus LQ melalui telpon ke 0818-0489-0999.

Sementara itu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan menyampaikan apa adanya. “Masuk diakal tidak, anak buah di Unit 5 mampu mengkondisikan kewenangan menghentikan penyidikan di unit lain (3) yang bukan wewenang dia untuk menghentikan? Lalu masuk logika tidak, ketika kuasa hukum menyampaikan ke Kasubdit secara lisan akan memintakan SP3 ke Kasubdit dan menghubungi Kasubdit melalui WA ingin bertemu membicarakan penghentian penyelidikan, tiba-tiba panit Unit 3 yang menghubungi dan meminta kuasa hukum bertemu dan bicara masalah uang biaya koordinasi untuk hentikan penyidikan. Logikanya, apabila tidak disuruh oleh pimpinan Fismondev akan tahu dari mana Panit Unit 5, karena kuasa hukum tidak komunikasi ke Panit melainkan dengan pimpinan Fismondev (Kasubdit Fismondev)?” Begitu ucapnya heran.

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya mengapresiasi Kapolri yang sudah ada perubahan positif dan berpikir ke arah yang benar. Namun untuk penindakan oknum di lapangan, terutama Reserse oleh Propam, justru tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Masyarakat mampu melihat, apakah penindakan oknum dugaan pemerasan hanya basa-basi untuk mencari kambing hitam atau  benar membersihkan citra dan institusi Polri?

“Jika Kapolri melalui Kadiv Propam tidak berani memeriksa dan menindak teradu pimpinan Fismondev, apalagi setelah LQ memberikan surat aduan resmi ke Propam, maka dapat kami katakan bahwa arahan Kapolri tidak dihargai oleh bawahannya. Pimpinan dan perwira reserse, diduga menjadi ‘raja-raja kecil’ yang memeras masyarakat yang meminta layanan hukum dan dijadikan obyek sapi perahannya. Tolong Kapolri atensi aduan Propam, jika aduan LQ Indonesia Lawfirm yang diterima Propam, yang berisi bukti 5 dugaan pelanggaran etik tidak di tindaklanjuti oleh Propam, maka LQ akan lanjut somasi 2 ke Kapolri dan Kapolda atas dugaan melawan hukum dan kemudian
mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Untuk apa ditindak anak buah saja, ketika pimpinan yang menyuruh anak buahnya menemui kuasa hukum dan terjadi dugaan pemerasan tidak ditindak. Besok-besok dijamin, kejadian akan berulang kembali ke orang lain. Aktor intelektualnya dibiarkan, anak buahnya dijadikan kambing hitam. Perwira dan Pimpinan Reserse tapi mengorbankan anak buah ketika ada masalah, itu kan wajah Pimpinan Polri di Indonesia? Di mana jiwa ksatria dan prajurit, jadi bahan cemooh, ketika pimpinan takut dan korbankan anak buah,” ucap Sugi.

Senada dengan LQ Indonesia Lawfirm, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ingin Polri yang bersih dan dicintai masyarakat. “Polri harus berani mencopot Kepala Reserse terkait, ketika dugaan pemerasan benar terjadi,” pinta Sugeng.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, sepaham dengan Ketua IPW. “Tidak masuk logika, LQ Indonesia Lawfirm bersurat kepada Direktur Kriminal Khusus dan mengirim pesan WA ke Kasubdit ingin bertemu.dan tiba-tiba datang Panit Unit 5 minta ketemu kuasa hukum dan menginformasikan biaya Rp 500 juta untuk SP3 di dua unit, yakni Unit 3 dan 5, dimana Unit 3 justru bukan wewenangnya.

Pertanyaannya kemudian, apakah Propam tidak ada logika dan begitu melindungi aktor intelektual apalagi setelah Propam Polda mengeluarkan surat menyatakan peristiwa dugaan pemerasan benar terjadi. Seharusnya Kapolri dan Kadiv Propam menindak tegas dan mencopot Kepala Reserse seperti arahan Ketua IPW. Minimal Pimpinan Fismondev dicopot karena semua laporan Investasi Bodong mandek. Contohnya kasus LP MPIP bukan hanya mandek, ada pula dugaan alat bukti dihilangkan sehingga kasus Mahkota tidak pernah naik Sidik. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis