25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 06:39
PosBeritaKota.com
Megapolitan

SESEGERA MUNGKIN, WAGUB ARIZA PASTIKAN PEMPROV DKI JAKARTA BAKAL TURUNKAN BIAYA ATAU HARGA TES PCR

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Selain memberikan apresiasi dan bentuk dukungan kepada Pemerintah Pusat, pihak Pemprov DKI Jakarta siap merespon serta menyesuaikan harga tes PCR. Sedangkan Pemerintah Pusat sudah menetapkan harga tes PCR menjadi Rp 275.000 di daerah Jawa, termasuk di Ibukota Jakarta.

Demikian ungkap Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria (Ariza), Rabu (27/10/2021) kemarin di kantornya Balaikota DKI Jakarta. Pihak Pemprov DKI, menurutnya lagi, akan segera merespons dan menyesuaikan harga tes PCR di Ibukota.

“Jadi, saya kira sesegera mungkin. Sebab, ini sudah sesuai harapan. Jakarta pun akan merespons secepat mungkin. Pasti harganya diturunkan dan bahkan Dinkes sudah mengatur ya dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan) dan lain-lain,” tutur Ariza.

Seperti telah diketahui bersama bahwa Kemenkes resmi menetapkan harga Swab Tes PCR COVID-19 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

Ditambahkan Ariza bahwa perintah Presiden Jokowi sangat membantu upaya untuk mempercepat penurunan penyebaran COVID-19. Pasalnya, kata dia dengan Tes PCR yang murah, maka orang makin banyak dan semakin sering melakukan tes sehingga penyebaran COVID-19 makin cepat dideteksi dan ditangani.

“Karena itu memang di masa seperti sekarang ini penting kita menurunkan semua harga-harga, apalagi di masa pandemi ini, terlebih masalah PCR karena semuanya sebentar-bentar kita PCR,” jelas Wagub DKI.

Ariza juga meyakini bagi penyedia Tes PCR atau laboratorium akan mengikuti perintah Presiden Jokowi. Sebab, laboratorium juga sudah memahami dan tidak mungkin bandel dengan kebijakan Presiden Jokowi.

“Yang pasti, itu sudah ada aturannya. Ya, nggak mungkin mereka bandel. Apalagi, mereka kan bersinergi, berkoordinasi dengan Pemprov. Juga ada urusan lain-lain. Jadi, nggak mungkin bandel,” tegas Ariza, lagi.

Kemenkes sebelumnya sudah resmi menetapkan harga Swab Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) COVID-19 sesuai arahan Presiden Jokowi yakni Rp 275.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.

“Sedangkan dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta senilai Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali,” papar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers terkait ‘Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR‘ secara daring, Rabu (27/10/2021) kemarin.

Karena itu pula, Kadir menghimbau semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dapat mematuhi batasan tarif tertinggi Swab Tes PCR tersebut. Selain itu, hasil pemeriksaan Swab Tes PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan Swab pada pemeriksaan real time PCR.

“Oleh karenanya, kami pun meminta kepada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten maupun Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan real time PCR sesuai kewenangan masing-masing,” tutupnya. ■ RED/BSC/AGUS SANTOSA

Related posts

Sepanjang Ramadhan, PEMPROV DKI Jakarta Atur & Sesuaikan Soal Jam Kerja Bagi ASN

Redaksi Posberitakota

Kerjasama dengan PT Transjakarta, 36 BUS KOANTAS BIMA Siap Beroperasi Melayani Penumpang

Redaksi Posberitakota

Gerakan Nasi Tiga Hari (GANASTRI), QUBIL AJ Merasa Bersyukur karena Bisa Jalan Terus Selama Pandemi COVID-19

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang