JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Gonjang-ganjing di perusahaan Kopi Kapal Api makin memanas. Tentu saja setelah Komisaris PT Kahayan Karyacon, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto yang adalah istri muda dan anak dari pemilik Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto, membuka boroknya dengan melaporkan Direksi PT Kahayan Karyacon, atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan Negara.
Menurut Niko, kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven dalam keterangan persnya, menuduh bahwa kliennya tidak pernah diberikan laporan keuangan dalam 10 tahun terakhir sehingga tidak mengetahui kondisi keuangan PT Kahayan Laryacon yang berakhir di Pengadilan Niaga atas hutang tak terbayar oleh Kahayan Laryacon.
Sedangkan advokat La Ode Soerya Alirman SH, menangapi dengan tertawa alasan Niko. “Pasal 138 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengajukan pemeriksaan dan mendapatkan laporan keuangan perseroan. Jadi kenapa selama 10 tahun tidak pernah ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri saja? Niko kan advokat apa tidak pernah kasih saran ke kliennya, atau pura-pura bodoh? Kenapa baru setahun terakhir ketika perusahaan dililit hutang, bukannya minta laporan keuangan melalui Pengadilan malah laporin Direksi ke Kepolisian,” ujar La Ode Soerya dalam keterangan persnya, Jumat (1/11/2021).
Lantas di dalam keteranganya kepada wartawan melalui pesan WA, Komisaris PT Kahayan Laryacon, Christeven Margonoto menyatakan bahwa dirinya baru tahu di laporkan ke Polda Banten. “Kami kuasakan masalah ini kepada legal. Advokat Niko yang akan menangani masalah ini,” tutur Christeven.
Sementara itu Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, juga membuka kedok modus pertama, keluarga Kopi Kapal Api. Menurutnya untuk menghindari pajak kepada Negara, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, mengunakan uang pribadinya dan ditransfer ke rekening pribadi, salah satu direktur Kahayan.
Lalu berdirilah Kahayan, mulai mengambil barang dan bahan baku dari para supplier mengunakan hutang. Kemudian, bahan baku diolah menjadi bahan jadi dan dijual menjadi uang. Kemudian uang milik perusahaan dibelikan aset properti. Jadi, aset properti ini dimasukkan atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
Begitu hutang numpuk banyak, perusahaan Kahayan tidak bayar, kemudian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mengkambinghitamkan direktur dan laporkan Direktur ke Mabes Polri atas dugaan Penggelapan dalam jabatan.
“Jelas, lucu sekali ini oknum Kapal Api. Saya sederhanakan ilustrasinya. Contoh, uang pribadi Mimi, dia transfer ke nama pembantunya untuk buka Toko kelontong. Pembantunya digaji dan diberikan saham 3 persen atas usaha toko dan dijadikan pegawai toko untuk urus toko. Toko ini ambil barang-barang kelontong dari pabrik pakai cara hutang,” beber Sugi.
Selanjutnya, dikisahkan lebih lanjut, kalau uang dari penjualan barang toko, milik usaha dibelikan aset dan diatasnamakan ke Mimi /pemilik Toko. Lalu hutang para supplier toko kelontong, tidak dibayar. Mimi sebagai pemilik toko menyalahkan pembantunya atas penggelapan karena rekening pribadi si pembantu dipakai untuk keperluan usaha, padahal atas sepengetahuan dan suruhan si pemilik. Apa nggak sangat pintar ini pemilik Kopi Kapal Api? Itu yang terjadi sama Kahayan, sama saja Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto pemilik toko, inilah yang mengambil duit supplier dan dijadikan aset atas nama pribadi.
“Bukti sertifikat inilah jadi dasar penggelapan Terlapor Mimihetty dan Christeven yang LQ Indonesia Lawfirm laporkan ke Polda Banten atas dugaan penggelapan, pasal 372 atau 374 KUH pidana. Kami berikan bukti sertifikat atas nama Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dan bukti aliran uang milik PT untuk membayar aset tersebut. Orang awam tidak mengerti keuangan tidak akan paham modus ini. Tapi orang pinter sekelas Mimihetty dan Christeven sudah rencanakan dari awal dan dicium oleh LQ aroma tidak sedap ini,” ungkap Sugi, apa adanya.
Makanya, jangan heran oknum keluarga Kapal Api bisa sangat kaya, ternyata hal serupa terjadi pula sama Christian Halim seorang kontraktor yang dibayar oleh Christeven, dalam kasus yang dilaporkan oleh Christeven Mergonoto di Polda Jatim.
Christeven melakukan kontrak pembangunan infrastruktur untuk tambang nikel di Morowali. Setelah pekerjaan hampir selesai dan Christian Halim menagih sisa pembayaran Rp7 miliar, Christeven yang tidak mau bayar, melaporkan Christian Halim dengan alasan pekerjaan tidak sesuai spek dengan dugaan pasal penipuan dan penggelapan. Christeven Mergonoto merasa tertipu katanya tidak sesuai spek. Dipenjarakanlah Christian Halim di Polda Jatim dan Christeven bebas mengambil infrastruktur tanpa pelunasan hutangnya.
“Hati-hati masyarakat dalam berbisnis dengan Grup Kopi Kapal Api, mereka sangat hebat dan lihai, serta punya oknum aparat yang bisa disuruh untuk hajar target mereka. Dalam berbisnis mau untung, tapi ketika rugi, akan makan aset orang lain. Mengerikan,” ucap Sugi, beranalisa.
Rapat kreditur PKPU yang berlangsung Kamis (28/10/2021) di ruangan Wirjono Projodikoro 3, PN Jakarta Pusat dihadiri oleh Kreditur, Hakim pengawas dan kurator serta pihak debitur, direksi Kahayan dan para kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm berlangsung lancar.
Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan “hati-hati yang penampilan luarnya indah, isi dalamnya belum tentu bagus.
Dalam menilai kisruh Direksi dan Komisaris PT Kahayan Karyacon mudah. Lihat saat posisi PT Kahayan Karyacon sulit dan hancur, hanya direksi Kahayan yang ada itikat baik bertanggung jawab hingga akhir. Tidak tampak pemegang saham dan pemilik Kahayan Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto mau datang dan tanggung jawab kepada Para Kreditur/Supplier.
Padahal jika dia pemilik saham terbesar, atau yang punya Kahayan kan seharusnya tanggung jawab dan hadapi para kreditur yang memberikan barang ke pabrik miliknya.
Tapi seperti maling teriak maling, tidak mau rugi, mencari kambing hitam dan menyalahkan ke direktur. Kenapa ada orang kaya tapi mentalnya miskin?”
“Memang benar kata orang, makin banyak uang dan harta membuat orang angkuh dan makin rakus akan kekayaan. Orang yang hatinya baik seharusnya dalam keadaan usahanya jatuh, mau bertanggung jawab dan membayar hutang supplier di toko miliknya, apalagi Konglomerat Istri Muda Pemilik Kopi Kapal Api seharusnya dengan berjiwa besar tutupi hutang pabrik miliknya dan jangan membebani supplier yang adalah Orang susah. Tapi begitulah hati orang siapa tahu? Abis manis, sepah dibuang,” kata Sugi.
Para Direksi PT Kahayan Karyacon hanyalah boneka dari Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, disuruh jadi direktur karena Mimihetty tahu, direktur lah penanggung jawab menurut UU PT dan bisa dengan mudah dikorbankan, tapi Mimihetty mungkin tidak paham UU PT bahwa tanggung jawab sebenarnya dilakukan secara tanggung renteng antara Direktur dan Komisaris, bukan hanya direksi sendiri.
“Maka LQ Indonesia Lawfirm akan menyarankan agar para supplier mengajukan gugatan pailit terhadap harta pribadi Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto, di Pengadilan Niaga, karena ada kelalaian Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam gagal bayarnya PT Kahayan Karyacon. Juga agar para kreditur melakukan pelaporan pidana atas aset PT Kahayan yang digelapkan oleh pemilik pabrik Kahayan Karyacon ini. Jangan biarkan orang kaya tambah kaya atas kesulitan orang lain dan tidak mau bayar hutang. Merasa kebal hukum karena sering tunggangi oknum polisi swasta” ucap Sugi lagi.
Selama ini Direksi PT Kahayan Karyacon berdiam diri namun dengan sadis, istri pemilik Kopi Kapal Api menyerang dengan LP secara membabi buta hingga 3 LP dan jerat keluarga sampai kakek-kakek (ayah dari Direktur) ikut dijerat. Sangat kejam hatinya. Akhirnya setelah direksi Kapal Api menganti lawyer dan menghubungi LQ di 0818-0489-0999, disarankan oleh LQ untuk melaporkan balik dugaan Penggelapan yang dilakukan oleh Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto dalam LP NO TBL/B/364/IX/2021/ SPKT.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm menyatakan, “Keluarga Kopi Kapal Api ternyata seperti dugaan Arteria Dahlan, anggota DPR komisi III, mengunakan kekuasaan oknum Polri demi mencapai keinginan pribadinya. Buktinya tiga orang oknum Resmob Polda Banten berupaya menyegel Pabrik Kahayan Karyacon tanpa izin Pengadilan secara melawan hukum. Ketika LQ Indonesia meminta keluar, oknum Polri tersebut menyatakan bahwa mereka suruhan Nico selaku kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto.
Inilah rupa oknum aparat ketika berkolusi dengan oknum konglomerat. Merasa apapun diperbolehkan bahkan perbuatan melawan hukum dilakukan. ■ RED/GOES