BUNTUT TRAGEDI TEWASNYA VANESSA ANGEL & BIBI ARDIANSYAH, SOPIR TUBAGUS JODDY DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA TUNGGAL

JOMBANG (POSBERITAKOTA) – Akibat kecelakaan maut di Jalan Tol Nganjuk-Surabaya ruas Jombang KM 672+400A
yang menyebabkan tewasnya Vanessa Anggel bersama Febri ‘Bibi’ Ardiansyah (suami) pada Kamis (4/11/2021) lalu, menyeret Tubagus Joddy sebagai tersangka tunggal.

Untuk peningkatan status hukum Joddy terungkap dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021) kemarin melalui keterangan persnya.

“Jadi, hari ini sudah kami terima SPDP ya. SPDP nomor 837, benar hari ini kami terima dan sejauh ini kita baru terima SPDP tersangkanya satu orang atau tersangka tunggal dengan nama Tubagus Muhammad Joddy,” tutur Imran.

Diterangkan lebih lanjut bahwa berdasarkan SPDP yang diterimanya, penyidik Satlantas Polres Jombang telah menetapkan Joddy sebagai tersangka dimana Tubagus Joddy yang merupakan warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor tersebut menjadi tersangka tunggal terkait kasus kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.

“”Kemudian, setelah menerima SPDP bernomor 837 ini, kami akan menunggu berkas perkara dari penyidik untuk kami pelajari sesuai kewenangan kami,” ucap Imran, lagi.

Sementara itu Satlantas Polres Jombang, Jawa Timur, sebelumnya telah melakukan gelar perkara kasus kecelakan maut yang menyebabkan pasangan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah meninggal dunia pada Senin (8/11/2021) lalu.

Bahkan, di dalam gelar perkara pertama yang berlangsung selama 3 jam tersebut Polisi meningkatkan status kasus kecelakaan Vanessa Angel dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski begitu, pihaknya belum bisa menentukan siapa tersangka kasus kecelakaan maut yang terjadi Kamis (4/11/2021) lalu. Nah, baru pada Rabu 10 November, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. ■ RED/DIDI R/EDITOR : GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator