BERKAS KASUSNYA SUDAH P-21, POLISI SERAHKAN TERSANGKA MUSISI JERINX KE KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah berkas perkara kasus dugaan pengancaman dinyatakan lengkap (P-21), polisi pun langsung menyerahkan tersangka musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/12/2021).

“Iya, benar. Rencananya pada hari ini, ada pelimpahan tahap dua,” terang Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi POSBERITAKOTA, Rabu (1/12/2021) pagi.

Seperti telah diketahui bersama bahwa sebelumnya pegiat media sosial Adam Deni dan Jerinx, telah menjalani mediasi terkait kasus dugaan pengancaman di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Bahkan, Jerinx pun sudah meminta maaf. Kemudian, Adam Deni secara pribadi menerima permohonan maaf tersebut. Namun begitu, Adam Deni selaku pelapor meminta kepada penyidik agar proses hukumnya tetap berjalan.

Sedangkan perkara tersebut bermula ketika terlapor dan pelapor saling balas komentar di media sosial (Medsos) akun Instagram. Setelahnya, Jerinx diduga menelepon Deni dan melakukan tindak pengancaman.

Tidak terima, Deni pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Musisi Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). □ RED/GOES

Related posts

Merugikan Masyarakat Luas, DIRTIPIDEKSUS BARESKRIM POLRI Bongkar Kecurangan Minyak Goreng & Sita Ribuan Liter di Depok,

Kuasa Hukum dari Cabub Miren Kogoya ‘Polisikan’ Ketua Bawaslu Puncak Jaya Jelang Rekapitulasi Ulang Pilkada

Saat Melakukan Kunker, KOMISI III DPR RI Beri Apresiasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung Terkait Kinerjanya