TERKAIT PPKM LEVEL 3 ‘NATARU’, KETUA DPR RI PUAN MAHARANI BERI APRESIASI KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG DITINJAU ULANG

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Keputusan Pemerintah yang melakukan pengkajian ulang serta sekaligus membatalkan penerapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, mendapat apresiasi positif dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Telah diketahui secara bersama bahwa Pemerintah tidak menyamaratakan pemberlakuan PPKM selama periode libur Nataru mendatang. Karenanya, kebijakan tersebut dinilainya dapat memenuhi asas keadilan.

“Terkait langkah atau keputusan Pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, saya kira sudah sangat tepat,” tegas Puan dalam keterangannya kepada media, Selasa (7/12/2021) di Jakarta.

Dalam pandangannya, penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah, sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Apalagi, tambah Puan, terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3.

“Selain itu, pencapaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik. Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dikatakan Puan lebih lanjut, kebijakan yang diambil Pemerintah ini akan mengurangi beban masyarakat. Dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah, perekonomian yang berangsur membaik pun tak akan terkena imbasnya.

“Jadi, PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwa adil itu tidak selalu harus sama rata, tetapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional,” bebernya.

Kendati begitu, masyarakat tetap diminta agar memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

“Yang jelas, jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19,” tuturnya.

Patut untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.

Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Menurut Puan, aturan yang harus dipenuhi selama periode libur Nataru adalah kegiatan perayaan Tahun Baru dilarang di area publik, pengetatan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata. Kemudian seluruh kegiatan sosial budaya dibatasi dan syarat perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri diperketat.

“Patuhi kebijakan yang berlalu, sambil terus disiplin protokol kesehatan. Ini juga sebagai antisipasi terhadap varian Omicron, yang kita harapkan tidak masuk ke Indonesia,” sebutnya..

Puan juga meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satgas COVID-19 di tiap-tiap wilayah terus siaga dalam pengawasan aktivitas umum, seperti di pusat perdagangan dan tempat wisata serta mobilitas masyarakat. Karena itu, pihaknya meminta petugas gabungan, termasuk dari TNI/Polri tegas namun tetap humanis.

“Dengan kerjasama antara semua stakeholder, khususnya dari masyarakat sendiri. Saya optimistis kita bisa segera keluar dari kondisi pandemi COVID-19,” tutup Puan Maharani, tandas. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta