27.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 01:14
PosBeritaKota.com
Megapolitan

SURATI BPK, PENGAMAT SUGIYANTO & POLITISI DEWI TANJUNG DUKUNG USUT ‘DANA HIBAH 2019’ KONI DKI JAKARTA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Tak ayal lagi bahwa dukungan untuk mengusut tuntas terkait penggunaan ‘Dana Hibah 2019’ KONI DKI oleh masyarakat Jakarta justru semakin kencang. Dukungan itu datang dari pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto, Jumat (17/12/2021) kemarin dengan mendatangi kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta.

Sedangkan kedatangannya ke kanto BPK DKI Jakart untuk memasukkan surat guna mempertanyakan legalitas penggunaan sisa dana hibah 2019 yang dilakukan KONI DKI Jakarta. Bahkan dalam surat yang ditandatangani Sugiyanto bersama Politisi PDIP, Dewi Tanjung, tentu saja dengan tembusan ke BPK Pusat.

Ada tercatat sebanyak 5 pertanyaan kepada BPK DKI Jakarta, yakni seputar legalitas penggunaan sisa dana hibah tahun anggaran 2019 yang dilakukan KONI DKI Jakarta, sebesar Rp 24,23 milliar dari Rp 35,86 Miliar, tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berikut isi surat yang diajukan ke BPK Perwakilan DKI Jakarta. Surat tersebut dibumbuhi tandatangan baik atas nama Sugiyanto maupun Dewi Tanjung. Di situ pula dilampirkan KTP DKI No dan alamat lengkapnya.

Sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta yang menulis KONI DKI Jakarta telah menggunakan sisa dana hibah tahun 2019 senilai Rp 24,23 milyar dari total sisa dana keseluruhan sebesar Rp. 35,86 milyar. Sisa dana hibah itu digunakan KONI DKI Jakarta pada bulan Januari, Februari dan sampai 10 Maret Tahun 2020 untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2020. Diantaranya untuk biaya-biaya yang antara lain : Keamanan, Pemeliharaan Gedung dan Perapihan Gedung Kantor.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.142 Tahun 2018 melarang pengunaan dan mewajibkan sisa dana hibah dikembalikan paling lambat pada 10 Maret tahun berikutnya. Tetapi, Gubernur DKI Jakarta merevisi Pergub tersebut dengan Pergub No.20 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No.142 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Pergub inilah yang dijadikan dasar Pemprov DKI Jakarta menjawab temuan dalam LHP BPK DKI Jakarta. Sebab, Pergub revisi ini telah berlaku sejak tangal 10 Maret 2020 yang bersamaan waktu dengan batas akhir KONI DKI Jakarta harus mengembalikan sisa ‘Dana Hibah’ ke kas daerah sebesar Rp. 35,86 milyar.

Karena itulah, masih terkait atau sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan pertanyaan kepada BPK DKI Jakarta sebagai berikut :

  1. Apakah Pemprov DKI Jakarta melakukan perubahan Pergub No.142 Tahun 2018 tersebut di atas, setelah ada temuan BPK DKI Jakarta tentang pengunaan sisa ‘Dana Hibah’ KONI DKI Jakarta?
  2. Apakah Pergub Perubahan No. 20 Tahun 2020 tersebut di atas bisa berlaku surut? Artinya apa sisa dana KONI DKI Jakarta dapat digunakan sebelum pergub ini berlaku pada tanggal 10 Maret 2020?
  3. Apakah sisa ‘Dana Hibah’ KONI DKI Jakarta Tahun 2019 dapat dibenarkan digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak ada alokasi anggarannya dalam NPHD Tahun 2020 senilai Rp. 24,23 milyar?
  4. Apakah point 1 sampai 3 tersebut di atas tidak termasuk dalam katagori tindakan pidana?
  5. Memperhatikan Undang No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 14 ayat 1 dituliskan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 26 (1) UU No. 15 Tahun 2004 tersebut disebutkan bila ‘Setiap pemeriksa yang dengan sengaja tidak melaporkan temuan pemeriksaan yang mengandung unsur pidana yang diperolehn ya pada waktu melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.

Kami mohon agar jawaban dan penjelasan dari BPK DKI Jakarta dapat kami terima segera dan akan kami ambil langsung. Kami juga berencana melakukan uji materiil Pergub Perubahan No. 20 Tahun 2020 tersebut pada Mahkamah Agung (MA), termasuk berencana melaporkan masalah LHP BPK kepada penegak hukum. Baik Kepolisisan, Kejaksaan atau KPK.

Demikianlah hal surat permintaan penjelasan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami : Sugiyanto dan Dewi Tanjung. ■ RED/AGUS SANTOSA

Related posts

Jelang Asian Para Games, RATUSAN Petugas Dinas LH DKI Gerebek Sampah di GBK

Redaksi Posberitakota

Hore, STASIUN KA CIKARANG Beroperasi dan 8000 Penumpang Sudah Diberangkatkan

Redaksi Posberitakota

Masih Ditinggal Mudik, 4 BANGUNAN Ludes Dilumat Si Jago Merah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang