BANDUNG (POSBERITAKOTA) -Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Habib Bahar Smith (HBS). Penyebabnya lantaran Polda Jabar masih dalam proses untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menjerat Habib Bahar Smith.
“Yang jelas, belum ada keputusan untuk mengabulkan (penangguhan) atau menolak demi kepentingan penyidik,” ucap Kombes Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jabar, Sabtu (8/1/2021) kemarin.
Dalam keterangannya, Kombes Ibrahim menyampaikan bahwa permintaan penangguhan penahanan Habib Bahar Smith masih dalam proses pertimbangan. Sedangkan pertimbangan juga didasarkan oleh penyidik yang saat ini masih membutuhkan penahanan tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” sebut Kombes Ibrahim.
Namun begitu, sebelumnya Habib Bahar Smith ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, pada Senin (3/1). Habib Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya diterima Polda Metro Jaya, bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kuasa hukum Habib Bahar Smith melayangkan permintaan penangguhan penahanan. Surat permintaan penangguhan penahanan tersebut diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1/2022) lalu. ■ RED/DON/WIL/EDITOR : GOES