JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pihak kepolisian telah menetapkan pedangdut Velline ‘Si Ratu Begal’ Chu dan suaminya berinisial BH sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif serta obat-obatan berbahaya (Narkoba).
Penangkapan terhadap keduanya, saat berada di kediamannya yang berlokasi di Jati Sampurna, Kota Bekasi, Sabtu (8/1/2022) kemarin malam.sekitar pukul 22.00 WIB.
“Untuk tersangka pertama yakni BH, laki-laki. Sedangkan yang kedua, Velline Chu, perempuan,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Tak bisa menyangkal karena dari hasil tes urine, menurut Zulpan, keduanya terbukti positif mengonsumsi Narkoba jenis sabu. Bahkan saat proses pemeriksaan, keduanya juga telah mengakui mengkonsumi barang haram tersebut.
Pada saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca, bong kaca, bong plastik hingga handphone.
Karenanya dalam kasus tersebut, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan bisa dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, sebelumnya kabar penangkapan terhadap penyanyi dangdut yang juga dikenal sebagai DJ Music, dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Ahmad Akbar.
“Tidak salah. Iya benar, kalau tim dari Unit Narkoba Polres Jakarta Selatan, mencocok VC dan BH saat berada di rumahnya,” terang Akbar saat dikonfirmasi. ■ RED/THONIE AG/EDITOR : GOES