JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Dua agenda penting terkait pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah diputuskan oleh Komisi II DPR RI digelar pada tahun 2024 mendatang. Kesepakatan itu diperoleh setelah melalui rapat kerja (Raker) yang digelar Senin (24/1/2022).
Untuk Pemilu (Pilpres) akan diadakan pada 14 Pebruari 2024. Sedangkan untuk Pilkada Serentak digelar setelahnya, yakni pada 20 Nopember masih di tahun yang sama. Kesepekatan tersebut juga atas hasil usulan dari Pemerintah dan KPU Pemilu.
“Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjoeng saat membacakan hasil kesimpulan rapat.
Diluar membicarakan jadwal Pemilu atau Pilpres 2024, Komisi II DPR juga menyatakan bahwa rapat tersebut belum bisa menyepakati perihal tahapan tentang Pemilu 2024. Hal itu akan dibicarakan kemudian, juga melalui rapat dengan Pemerintah dan KPU Pemilu.
“Jadi tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, Pemerintah serta Penyelenggara Pemilu,” tegas Doli. □ RED/APRILIO R/EDITOR : GOES