JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Setelah mendapat teguran alias ‘dijewer‘ oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi tentang aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Apalagi sebelumnya Pemerintah diprotes para pekerja atau buruh melalui sejumlah aksi demontrasi.
Sedangkan pelaksanaan JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Hal tersebut dianggap merugikan para pekerja/buruh.
“Saya bersama Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) baru saja menghadap Bapak Presiden (Joko Widodo). Dalam menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ungkap Menaker, apa adanya, Senin (21/2/2022) kemarin di Jakarta.
Disampaikan Menteri Ida lebih jauh bahwa seusai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, Pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Bahkan Presiden Jokowi, menurutnya, memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT agar keberadaannya bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak. Khususnya, mereka yang ter-PHK di masa pandemi.
“Jadi, Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh. Dan, meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,” ucap Menaker Ida, mengakhiri. ■ RED/S. HANDOKO/ EDITOR : GOES