DISEBUT KARENA ALASAN SAKIT, LQ INDONESIA LAWFIRM RESPON & SAYANGKAN PETINGGI INDOSURYA KABUR

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Mengacu dan berdasarkan  keterangan pers dari pihak Tipideksus Mabes Polri, kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm langsung merespon serta menyoroti dua hal.

Pertama adalah kaburnya, tersangka Suwito Ayub, salah satu petinggi Indosurya. Padahal dalam keterangan Jumat (25/2/2022) lalu, Dirtipudeksus tidak membantah telah menahan 3 Tersangka kasus Indosurya. Mereka terdiri dari Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria.

Namun dalam pers release pada Selasa (1/3/2022) kemarin, juga diperoleh kabar cukup mengejutkan. Mabes Polri menyampaikan bahwa Suwito Ayub kabur karena alasan sakit. Oleh karenanya, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm advokat Alvin Lim  SH, MSc,  CFP, CLA sangat menyayangkan terhadap kinerja aparat yang terkesan ceroboh atau asal-asalan.

“Jumat lalu sudah ditahan, seharusnya kan, dijaga ketat oleh aparat Polri. Kalau sakit, ya harus dibantar di RS Polri. Ada protapnya, tapi bukan di rumah. Kami menghimbau agar masyarakat semua memantau dan mengawasi, jangan sampai oknum dari aparat ada yang bermain. Henry Surya pun tidak ditahan di Rutan, melainkan bisa pulang malam-malam ke rumahnya,” ucap Alvin Lim dengan nada heran.

Masyarakat sebenarnya terus melakukan pengawasan, karena dalam kasus ini Polri sejak awal tidak mau menahan para Tersangka. Setelah diketahui Suwito Ayub kabar alias melarikan diri, barulah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka lain, Henry Surya dan June Indria.

“Saya sudah 2 tahun memantau kasus Indosurya dan meminta agar Henry Surya, Suwito Ayub dan June Indria ditahan. Namun Mabes Polri beralasan tidak perlu khawatir kabur, karena paspor ketiga Tersangka Indosurya sudah disita Mabes Polri. Sekarang benar kan, apa yang kami khawatirkan, apalagi jika ada oknum  sengaja bermain dan membiarkan Tersangka dengan alasan sakit pulang ke rumah. Dari situlah kepercayaan masyarakat ke Polri sudah menipis,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, ikut menambahkan. “Komentar Polri di media agar korban jangan memakai jasa layanan hukum dengan fee Rp 2 juta hingga Rp 3 juta di depan dan 20% di belakang, sangat tidak pantas. Lawyer berbeda dengan Polri yang dibiayai negara. Firma hukum memang sesuai UU Advokat berhak meminta biaya. Dan, biaya Rp 2 juta- Rp 3 juta untuk mengurus sita aset pidana di Kejaksaan dan Pengadilan hingga eksekusi Putusan MA adalah biaya wajar. Para korban Indosurya yang nantinya tidak diurus oleh Lawyer dalam memohonkan aset sitaan, jika aset di sita negara dan tidak mendapatkan bagian dari sitaan, silahkan tuntut dan minta tanggungjawab,” ucapnya.

Sedangkan Direktur Tipideksus Mabes Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa memangnya sesuai KUHAP, Polri bisa mengurus di Kejaksaan dan Pengadilan mengenai aset sitaan?

“Yang mengurus aset sitaan korban dalam KUHAP itu adalah pengacara pelapor pidana, bukan kepolisian. Sejak tahap 2 pelimpahan barang bukti dan berkas serta Tersangka, Polri sudah tidak punya wewenang. Jadi, bagaimana mungkin Polri bilang nggak usah urus, nanti aset korban juga akan dikembalikan?” Begitu tutur Sugi dengan kalimat tanya.

Dalam kasus First Travel, aset korban nyatanya disita negara, dimana Polri yang waktu awal menahan para tersangka dan menyita aset? Apakah bertanggungjawab dan peduli akan baliknya aset ke para korban. Jawaban Polri, bukan tanggung jawabnya memastikan aset kembali ke korban.

Lagi, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, sangat menyayangkan komentar Dirtipideksus yang melecehkan advokat sebagai aparat penegak hukum lainnya, bahwa agar korban Indosurya jangan memakai jasa layanan untuk kepengurusan dengan berbayar. UU Advokat, Pasal 21 berisi “(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah diberikan kepada kliennya”.

“Jelas ini perintah Undang-Undang, apa Dirtipideksus tidak tahu hukum? Jika semua advokat harus menolong korban tanpa biaya, lalu kantor hukum mana bisa berdiri tanpa pemasukan? Apakah dokter juga baiknya dibayar ketika pasien sembuh saja? Padahal pasien juga korban penyakit. Polri urus kasus Indosurya saja nggak bisa, bagaimana dengan ratusan ribu personel Polri? Seorang tersangka Indosurya bisa kabur setelah ditahan Mabes Polri hari Jumat lalu,” beber Alvin Lim.

Ketimbang komentarin tugas advokat, kata Alvin Lim, sebaiknya pihak Tipideksus Polri maksimalkan aset yang disita, Rp15 triliun uang Indosurya hilang, berapa jumlah aset yang sudah disita Mabes? Sampai sekarang hanya dikasih gambaran kasar, tapi tidak ada transparansi dan rincian aset diberikan kepada kuasa hukum pelapor dan korban.

Di sisi lain lagi, hendaknya pihak Dirtipideksus Polri, jangan buang waktu dan komentar kepada media. Mulailah kerja dan sita aset diluar negeri dan buka rincian aset yang sudah di sita, ke media.

Lalu fokus agar berkas P21, karena info kejaksaan banyak petunjuk P19 tidak dikerjakan oleh Polri. “Saya ingatkan apabila dalam waktu 4 bulan, berkas Indosurya tidak P21 maka Henry Surya akan bebas demi hukum sesuai KUHAP, dan akan menjadi refleksi kinerja buruk Tipideksus membebaskan kriminal Kejahatan luar biasa ini.” tutur pengacara yang vokal ini.

LQ Indonesia Lawfirm diketahui fokus mengawal kasus Indosurya hingga Direktur Tipideksus diganti karena kasus Indosurya sempat mandeg 2 tahun dan LQ Indonesia Lawfirm mengadakan Demo Pocong depan Istana Negara dan akhirnya kasus Indosurya jalan kembali.

LQ Indonesia Lawfirm menengaskan bahwa untuk bisa mendapatkan aset sitaan tidak secara otomatis, tapi harus diajukan. Di sinilah fungsi layanan hukum, advokat membantu mengajukan permohonan agar aset sitaan jangan disita negara, seperti dalam kasus First Travel, tapi dikembalikan ke para korban. Para korban yang awam hukum itulah bisa secara sukarela mengunakan jasa pengacara dengan biaya Rp 2-3 juta di depan dan 20% sukses fee di belakang ketika sudah berhasil kembali.

“Adalah hal normal dan diperbolehkan Undang-Undang, tidak ada paksaan untuk mengunakan jasa hukum. Karena proses hukum diketahui sangat rumit, banyak oknum bermain, jika tidak dikawal Lawyer dan dibuat viral oleh LQ Indonesia Lawfirm, kasus Indosurya sampai saat ini kemungkinan masih mandeg. Korban yang ingin dibantu dalam aset sitaan bisa menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis terkait Indosurya. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis