PosBeritaKota.com
Hukum

DITEMUKAN BUKTI DALANGI KASUS PENGANIAYAAN, POLITIKUS PARTAI GOLKAR AZIS SAMUEL DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Setelah pihak penyidik (polisi) mendapatkan sejumlah alat bukti, politikus Golkar Azis Samual pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa sebelumnya politisi Golkar tersebut, dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait kasus dugaan penganiyaan.

“Dari hasil pemeriksaan kepada ke-5 orang yang sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kemudian berkembang kepada pemanggilan saksi AS. Saudara AS kemarin hadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya,” tutur Zulpan dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/3/2022).

Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para pelaku, menurut Zulpan, penyidik akhirnya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan sebagai otak pelaku penganiayaan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 170 KUHP. Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka,” bebernya, lagi.

Sementara itu Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menambahkan bahwa Azis diduga sebagai otak pelaku dalam kasus ini yang memerintahkan ke-4 pelaku untuk menganiaya Haris Pertama.

“Jadi yang bersangkutan (Azis) telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan,” ungkapnya.

Namun begitu, lanjut Tubagus, saat itu Azis tidak mengakui sebagai seorang yang menyuruh melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pratama. Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan (sebagai) saksi dan sebagai tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan (penganiyaan).

“Apapun keterangan tersangka, itu boleh-boleh saja bebas. Tapi penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, sesuai alat bukti yang dimiliki oleh penyidik minimal dua alat bukti, bahkan 3 atau 4 sudah dikantongi penyidik,” ucap dia seraya menyampaikan bahwa penyidik, masih mendalami motif dari politisi Partai Golkar itu yang memerintahkan orang lain untuk menganiaya Ketua Umum KNPI itu. ■ RED/GOES

Related posts

Kena Batunya, PENJAMBRET HP Milik Pejabat PUPR Ditembak Mati

Redaksi Posberitakota

LILY ‘MOZA’ DIDAMPINGI PENGACARA KEMBALI DATANGI POLDA JABAR

Redaksi Posberitakota

Tersangka Kasus Meikarta, BUPATI BEKASI Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang