26.7 C
Jakarta
22 November 2024 - 02:47
PosBeritaKota.com
Internasional

CABUT 7 ATURAN JARAK & WAJIB KARANTINA, PEMERINTAH ARAB SAUDI BERLAKUKAN KEMBALI NORMAL SEPERTI BELUM ADA COVID-19

JEDDAH (POSBERITAKOTA) – Seperti diketahui secara bersama bahwa sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah Arab Saudi secara tegas memberlakukan tujuh aturan berupa pembatasan jarak (social distancing) sampai keharusan menjalani karantina.

Sedangkan untuk saat ini, ketujuh aturan tersebut telah dicabut oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai Senin (//3/2022). Dengan demikian seluruh aktifitas yang ada di sana, nyaris kembali normal, seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19.

“Saat ini Arab Saudi sudah tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan masjid-masjid lainnya,” ujar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali, Senin (7/3/2022).

Pada bagian lain, Arab Saudi juga tidak lagi memberlakukan atau menghentikan penerapan langkah-langkah pembatasan jarak di semua tempat. Baik di tempat atau ruang tertutup maupun terbuka, serta untuk kegiatan dan acara.

Dipaparkan Endang lebih lanjut bahwa Arab Saudi kini tidak lagi mewajibkan orang untuk menggunakan masker saat berada di tempat terbuka. Yang pakai masker hanya diberlakukan di tempat tertutup.

“Sedangkan keempat, Arab Saudi juga tidak mensyaratkan sertifikat dengan hasil negatif dari tes PCR yang disetujui atau tes cepat Antigen sebelum kedatangan ke Kerajaan,” tegas dia.

Terkait aturan kelima, Arab Saudi mensyaratkan bagi pendatang dengan segala jenis visa kunjungan, memiliki asuransi untuk menutupi biaya pengobatan dari infeksi COVID-19, selama masa tinggal di Kerajaan.

“Begitu pula ketentuan keenam, Arab Saudi juga telah membatalkan penerapan karantina institusional dan karantina rumah bagi para pendatang,” jelasnya.

Sementara bagian ketujuh, yakni Arab Saudi telah mencabut penangguhan kedatangan langsung ke Kerajaan. Juga mencabut penangguhan semua penerbangan yang datang dan berangkat dari 17 negara.

Berikut negara-negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Persatuan Komoro, Republik Federal Nigeria, Republik Demokratik Federal Ethiopia dan Republik Islam Afganistan. ■ RED/ANT/THONIE AG/EDITOR : GOES

Related posts

Penerus Tahta Kerajaan Inggris, PANGERAN CHARLES Jadi Raja III Setelah Ratu Elizabet II Wafat

Redaksi Posberitakota

DALAM TAKHTA KERAJAAN INGGRIS, PUTRI MEGHAN MARKLE & PANGERAN HARRY RESMI MASUK DAFTAR PEWARIS KEDELAPAN

Redaksi Posberitakota

Waspadalah, WHO Deteksi Ada 200 Kasus Cacar Monyet Lebih di 20 Negara

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang