SIDANG DI PN PALANGKARAYA, MAJELIS HAKIM PUTUSKAN PT TGM MENANG DALAM SENGKETA PERKARA TAMBANG BATUBARA

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □  Persidangan terkait kasus sengketa perkara tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI dalam ranah hukum perdata di Pengadilan Negeri Palangkaraya dimenangkan oleh PT TGM selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Majelis Hakim yang diputuskan, Selasa (15/3/2022) telah menyatakan bahwa KMI sebagai pihak yang kalah telah wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya berupa hak bagi hasil kepada TGM.

Hal ini semakin membuktikan bahwa narasi-narasi yang diciptakan pihak KMI, bahwa KMI memiliki PT TGM adalah tidak benar dan tidak beralasan hukum.

Berdasarkan data ditemukan pada website Mahkamah Agung, TGM pada November 2021 mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Palangkaraya dengan nomor perkara 207/Pdt.G/2021/PN.Plk, adapun alasan TGM mengajukan gugatan tersebut karena KMI sebagai pihak yang melakukan kegiatan penambangan tidak kunjung membayar hak bagi hasil sesuai dengan MOU yang telah disepakati.

Selanjutnya karena hak TGM tidak kunjung dibayar, maka Hery Susianto sebagai Dirut TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani Surat Angkut Asal Barang (SAAB), namun di sisi lain pihak KMI menganggap bahwa TGM menghambat kegiatan penambangan sehingga masalah ini berkembang ke ranah hukum baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan telah menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan seluruh perjanjian kerja sama antara TGM dan KMI sebagaimana amar putusan dalam perkara nomor 207/Pdt.G/2021/PN.Plk. Pokok gugatan ini sebetulnya sederhana yaitu KMI tidak membayar hak bagi hasil kepada TGM dan KMI tidak membayar kewajiban – kewajiban lainnya, akan tetapi anehnya KMI sebagai tergugat membuat dalil-dalil diluar pokok perkara yang disengketakan dengan membangun narasi-narasi yang tidak jelas. Dengan adanya putusan pengadilan ini maka KMI tidak bisa lagi membuat narasi bahwa KMI memiliki hak eksklusif dalam perjanjian yang ditandatangani pada tahun 2012,” ujar Kuasa Hukum PT TGM H Onggo SH MH.

“Dengan adanya putusan ini tentu kami sangat berterima kasih kepada Pengadilan Palangkaraya yang telah memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang bersengketa selama bertahun-tahun. Sebelum kami menggugat KMI, kami dengan itikad baik telah menawarkan agar KMI melanjutkan kerjasama dan hal itu kami tindaklanjuti secara tertulis pada saat mediasi, akan tetapi pihak KMI tidak pernah mau memberikan tanggapan tertulis sehingga tentu dengan adanya putusan ini maka semua pihak harus menghormati putusan pengadilan yang pada pokoknya adalah seluruh MOU antara TGM dan KMI menjadi batal dan uang 15 miliar menjadi hak PT TGM,” kata Onggo dalam  keterangan tertulisnya  yang dikirim kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Berdasarkan pantauan wartawan, ternyata direktur KMI juga telah berstatus tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan oleh TGM atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Pihak Kejaksaan pun telah menyatakan berkas perkara tersangka WXJ alias Susi telah lengkap (P-21). Bahkan sampai berita ini diturunkan masih belum jelas kapan tersangka WXJ alias Susi akan diserahkan ke Kejaksaan.

“Selain perkara perdata di Palangkaraya, juga ada perkara pidana yang berjalan di kepolisian. Informasi yang kami baca dari media adalah direktur KMI telah berstatus tersangka dan diduga melarikan diri. Apabila benar yang bersangkutan melarikan diri tentu seharusnya kepolisian segera menerbitkan DPO dan Red Notice ke Interpol agar dapat menangkap direktur KMI. Mengapa sampai saat ini tersangka WXJ belum diserahkan ke Kejaksaan? Apakah Kapolri mengetahui bahwa tersangka sudah satu bulan masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan? Demikian kata Onggo sebagai pihak yang mewakili TGM di pengadilan.

Menurut Onggo sebagai kuasa hukum TGM, ia pernah bertemu dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai mediator KMI berinisial IY di mana saat itu TGM diminta untuk mengganti rugi KMI  Rp600 Miliar padahal KMI di pengadilan sama sekali tidak pernah menuntut ganti rugi Rp 600 miliar.

“Kami sudah berupaya dengan segala upaya menawarkan perdamaian dalam bentuk melanjutkan kerja sama yang adil, akan tetapi malah muncul mediator bernama IY yang mengaku sebagai kuasa KMI dan menyebut – nyebut nama pimpinan lembaga tinggi negara, yang setelah kami klarifikasi langsung ternyata tidak benar ada keterlibatan pimpinan lembaga tinggi negara dalam kasus ini. Sehingga dengan demikian patut diduga mengapa IY menjual nama pimpinan lembaga tinggi negara dalam sengketa antara TGM dan KMI. Apa kepentingan IY dalam kasus ini dan siapa sesungguhnya IY ini sehingga sangat aktif berperan dalam perkara ini?” Lagi, tutur Onggo.

Sementara itu pengacara senior TGM Sabungan Pandiangan yang juga diminta keterangannya  oleh awak media berharap agar tersangka WXJ dapat segera diserahkan ke Kejaksaan mengingat sudah sekitar satu bulan tersangka belum dapat diserahkan ke Kejaksaan.

Sabungan Pandiangan berpendapat bahwa apabila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang sah maka sebaiknya kepolisian dapat segera menerbitkan DPO.

“Kami menghimbau agar tidak ada lagi oknum-oknum yang melindungi WXJ  sebagai tersangka yang sampai saat ini masih belum dapat diserahkan ke Kejaksaan, dan kami masih percaya bahwa kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ungkap Sabungan. ■ RED/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis