29.1 C
Jakarta
20 April 2024 - 20:55
PosBeritaKota.com
Hukum

TERKAIT KASUS DUGAAN PENIPUAN, KORBAN INVESTASI INDOSURYA PUJI KINERJA POLISI ATAS PENETAPAN TERSANGKA ADVOKAT

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ratusan warga yang menjadi korban investasi gagal bayar KSP Indosurya menyampaikan pujian atas kinerja  Polres Jakarta Barat (Jakbar). Hal tersebut terkait dengan yang penetapan tersangka advokat NR dalam kasus dugaan penipuan.

Sebab, sebelumnya para korban investasi gagal bayar KSP Indosurya tersebut, telah melaporkan advokat cantik itu dengan Laporan Polisi (LP) No B/3677/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2021 lalu.

Setelah melalui proses lidik dan sidik serta gelar perkara, akhirnya Polres Jakbar menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, dimana untuk kepengurusan kasus Indosurya. NR mengaku advokat, tapi nyatanya diragukan.

Awalnya korban ditawarkan untuk diurus kasus Indosurya sebagai advokat. Kemudian diinformasikan bahwa NR sudah ada kesepakatan dengan Juniver Girsang (kuasa hukum  bos Indosurya, Henry Surya) menjamin akan membayar klien-klien NR dalam waktu tiga bulan.

Namun setelah 3 bulan berlalu, telepon selular (HP) NR malah tidak dapat dihubungi dan kantor Master Trust Lawfirm tutup, tidak ada orang. Setelah ditelusuri para korban, ternyata ijazah Sarjana Hukum NR tidak terdaftar di Dikti dan belum lulus MH di Universitas Pamulang dan ternyata baru masuk semester 1.

Ketika menerima kuasa, NR belum disumpah sebagai advokat di pengadilan tinggi. Parahnya, setelah para korban meminta keterangan dari Juniver Girsang, baru diketahui bahwa tidak ada perkataan penyelesaian Juniver ke NR. Merasa ditipu oleh pernyataan sebagai advokat yang nyatanya bukan, setelah somasi para korban Indosurya tidak digubris NR, korban melapor ke Polda Metro Jaya dan kasus dilimpah ke Polres Jakbar.

Sedangkan terkait surat penetapan  tersangka itu, NR kepada awak media malah mengaku telah dikriminalisasi oleh oknum aparat. “Ya nanti akan saya jawab surat itu,” ujar NR melalui  pesan WA, Kamis petang (17/3/2022).

Sejumlah korban yang terdiri dari V, SH dan RD, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian. Bahkan ucapkan terima kasih kepada para penyidik dan atasan penyidik Polres Jakbar yang presisi berkeadilan. Kasusnya ditangani dengan profesional dan NR pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hendaknya Polri mencegah agar jangan penipu berkedok aparat penegak hukum seperti NR dibiarkan bebas berkeliaran. Mohon tindak tegas dan tahan tersangka demi keadilan. Sekali lagi terima kasih banyak penyidik Bripka Ibnu Aqil dan dan Kanit AKP Diaman Saragih SH MH atas kerja kerasnya.

Korban V, SH juga RDK dan puluhan korban lain memohon agar penyidik segera menahan tersangka, karena syarat subyektif dan obyektif penahanan telah terpenuhi. Ancaman pasal 372 dan 378 sesuai KUHAP bisa ditahan serta syarat subyektif tersangka akan berbuat kejahatan lagi. Juga terpenuhi karena ada laporan lain di Polres Jakarta Utara, Polres Jakbar dan Polres Tangerang yang sedang memproses laporan para korban lainnya.

“Dari pengakuan NR disumpah sebagai advokat pada 16 September 2020. Sedangkan sedangkan surat kuasa justru pada 16 April 2020. NR mengaku sudah advokat. Jika tahu NR belum disumpah dan bukan advokat, saya tidak mungkin mau tandatangan surat kuasa. Saya merasa tertipu oleh sang oknum advokat bodong,” ujar V, korban dengan nada marah.

NR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No B/377/III/SatReskrim/Res JB Tanggal 15 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Joko Dwi Harsono selaku Kasat Reskrim Polres Jakbar. Selain itu, NR jug dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat dan Jakarta Utara serta Jakarta Selatan.

Di sisi lain lagi, NR juga dilaporkan oleh advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dari LQ Indonesia Lawfirm di Polres Tangerang Kota atas dugaan pemalsuan dan memberikan keterangan palsu diatas akta otentik, alias tuduhan Lawyer bodong dengan ijazah tidak terdaftar di Dikti.

“Kasihan korban Indosurya. Sudah kena ditipu Indosurya kehilangan uang modal, sekarang kembali ditipu, advokat Bodong dengan lawyer fee 1.5% sampai 5% di depan dan 15% sampai 50% dibelakang dan ditipu pula ternyata belum advokat resmi. Masyarakat awam yang tidak tahu, sudah jatuh ditimpa tangga. Saya sebagai advokat resmi dan disumpah Pengadilan Tinggi mengecam tindakan yang merusak profesi advokat ini,” ucap Alvin Lim.

Karena itu pula, LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar para korban advokat Natalia Rusli segera melapor ke hotline LQ 0817-489-0999 untuk melakukan proses hukum. ■ RED/GOES

Related posts

Tas Isi Pistol dan Peluru Ditinggal Kawanan Garong Motor

Redaksi Posberitakota

Perdamaian PKPU Bukan Penghapus Pidana, KURATOR HENDRA ONGGOWIJAYA SH MH : Perkara Indosurya Wajib Dilimpahkan ke Kejaksaan

Redaksi Posberitakota

Ada 14 Orang Diamankan, KPK OTT Eksekutif, Legislatif dan Pihak Swasta di Lampung Tengah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang